Wanita Penyebar Berita Hoax Virus Corona di Kalimantan Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Pemilik akun Facebook bernama Kazahra Tanzania akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus penyebaran berita hoax.
Editor: Dewi Agustina
Ia menjelaskan saat ini pihaknya telah memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan mengenai penyebaran berita bohong tersebut.
Dua saksi tersebut diduga penyebar hoax warga Teritip, Balikpapan berinisial KR (29), dan saudaranya yang bekerja di salah satu rumah sakit.
"Sudah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan oleh penyidik, bahwa yang bersangkutan itu merespon saudaranya kaitannya dengan virus corona," ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Kamis (31/1/2020).
Kejadian hoax itu berawal dari terduga KR berdialog dengan saudaranya yang bekerja di sebuah rumah sakit.
Dalam penuturannya, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebut bahwa saudara dari terduga KR telah menyampaikan telah ada pasien yang suspect virus corona.
Namun, hal itu langsung saja direspon dengan serta-merta tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu pada pihak yang berkaitan oleh terduga KR.
"Bahwa mungkin itu bercanda, tapi si KR ini menanggapi serius dari candaan tersebut, dan langsung memposting di akun Facebook miliknya," terang Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Tak disangka postingan itu pun menjadi viral dan masif direspon oleh warganet.
Baca: Apa Virus Corona Bisa Menular Lewat Benda Mati seperti HP dan Baju? Ini Penjelasan Kemenkes & Pakar
Baca: Kisah Pilu Dokter Ini Duduk di Pelaminan Cuma 10 Menit Demi Bergegas Tangani Ratusan Pasien Corona
Terkait hal ini, akhirnya mau tidak mau pihak Kepolisian pun langsung turun tangan.
Hal ini sontak langsung membuat heboh jagad maya, khususnya bagi warga Balikpapan sebagai pengguna media sosial.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dan 2 orang itu dimintai keterangan Kamis kemarin, yakni pada yang telah mengupload dan yang bekerja di rumah sakit tersebut," tandas Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Meski begitu, hingga Jumat (31/1/2020) penyidik Polda Kaltim baru memulai tahap penyelidikan bagi terduga KR (29), warga Teritip yang memposting telah berita bohong diakun Facebook-nya.
Kendati masih dalam penyidikan, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan belum ada penetapan status dan belum ada pasal yang menjerat, sehingga status terduga KR pun masih sama sebagai saksi.
Kombes Pol Ade Yaya pun mengatakan untuk sementara ini belum ada larangan bagi terduga KR untuk berpergian ke luar kota.