Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maafkan Pelaku Penghinaan, Risma Tegaskan Sesama Manusia Harus Saling Memaafkan

Tri Rismaharini, orang nomor satu di Surabaya ini memaafkan pemilik akun facebook yang telah menghina dirinya.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Maafkan Pelaku Penghinaan, Risma Tegaskan Sesama Manusia Harus Saling Memaafkan
Istimewa
Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil yang diduga telah menghina Walikota Surabaya, Tri Rismaharini meminta maaf setelah ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Penghinaan yang dilakukan Zikria Dzatil pada Walikota Surabaya, Tri Rismaharini berbuntut ancaman pelanggaran UU ITE.

Pada unggahannya di facebook, Zikria menyamakan Risma dengan sebutan kodok betina.

Kendati demikian, orang nomor satu di Surabaya ini memaafkan pemilik akun facebook yang telah menghina dirinya.

"Saya maafkan yang bersangkutan, saya sebagai manusia, beliau juga manusia."

"Kalau dia sudah minta maaf, maka saya wajib memberikan maaf," kata Risma, di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Rabu (5/2/2020) dikutip dari Kompas.com.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini
Walikota Surabaya Tri Rismaharini (TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA)

Namun proses hukum akan terus berjalan, Risma menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian.

"Untuk masalah hukumnya, saya serahkan kepada Kapolres, tapi saya sudah memaafkan, iya," kata Risma.

BERITA TERKAIT

"Karena Allah pun memberikan maaf untuk umatnya yang salah," imbuhnya.

Pemberian ujaran 'kodok betina' itu dinilai Risma menghina orangtuanya.

Oleh karena itu, Risma melaporkan Zikria Dzatil, pemilik akun facebook itu kepada pihak berwajib.

"Saya enggak pengin orangtua saya direndahkan," kata Risma.

Baca: Surat Permintaan Maaf Zikria Dzatil Untuk Tri Rismaharini: Dunia Maya yang Telah Membuat Aku Terlena

Walikota Surabaya ini menegaskan, laporan yang dia ajukan murni dari pribadinya.

Meskipun memang ada pihak lain yang ikut melaporkan tindak penghinaan itu.

"Saya pribadi yang melaporkan, saya laporkan pribadi bukan atas nama siapapun. Saya yang tanda tangan sendiri," jelas Risma.

Sebelumnya, Zikria Dzatil pemilik akun Facebook yang diduga menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, ditangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor, Kota Bogor pada Jumat, (31/1/2020) malam.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Sehari-hari, Zikria adalah seorang ibu rumah tangga.

Ia tinggal bersama ketiga anaknya dan salah satu anaknya masih berusia 2 tahun.

Suaminya bekerja di luar kota dan pulang setiap seminggu sekali.

Ketua RT kediaman Zikria, Komar mengatakan keluarga Zikria sudah empat tahun menjadi warganya.

"Dia rumah tangga biasa. Sudah tinggal di sini empat tahun lebih lah," katanya, Minggu (2/2/2020).

Lepas penangkapan, rumah Zikria saat ini kosong tanpa penghuni.

Sementara itu Priyono, Ketua RW tempat tinggal Zikria bercerita, ibu tiga anak tersebut sehari-hari seperti ibu rumah tangga pada umumnya.

Zikria juga tidak terlihat mengikuti partai atau organisasi tertentu.

Priyono menambahkan, ibu tiga anak itu membuka warung kelontong di garasi rumahnya.

Baca: Pengakuan Penghina Wali Kota Surabaya Tri Risma, Zikria: Saya Banyak Dibully, Dihujat, Diancam

Baca: Wanita Diduga Penghina Risma Ditangkap, Penyesalan Pelaku hingga Reaksi Pemkot Surabaya

Setelah menuliskan status bernada hinaan kepada Risma di Facebook, ia mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya Zikria sangat menyesali apa yang saya lakukan ini, karena pada dasarnya saya tidak pernah berniat untuk menghina Bunda Risma," kata Risma, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020).

Berkali-kali dia mengucapkan permintaan maaf dengan memanggil sebutan Bunda Risma.

"Saya mohon maaf Bunda. Saya memohon, mohon maafkan saya atas kelakuan yang saya perbuat."

Zikria juga mengaku ketakutan sejak postingannya viral di media sosial.

Dia merasa cemas keluarganya akan diteror atau di-bully.

Akibat perbuatannya, Zikria harus menelan pil pahit karena terancam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Ghinan Salman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas