Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Ingat Wanita Viral yang Masuk Masjid Bawa Anjing? Kabarnya Bebas, hingga Diteriaki Orang Gila

Media sosial sempat dihebohkan dengan aksi nekat seorang wanita yang masuk ke masjid di Sentul, Kabupaten Bogor ini sempat viral

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Masih Ingat Wanita Viral yang Masuk Masjid Bawa Anjing? Kabarnya Bebas, hingga Diteriaki Orang Gila
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Media sosial sempat dihebohkan dengan aksi nekat seorang wanita yang masuk ke masjid di Sentul, Kabupaten Bogor ini sempat viral 

TRIBUNNEWS.COM - Media sosial sempat dihebohkan aksi nekat seorang wanita yang masuk ke masjid di Sentul, Kabupaten Bogor ini sempat viral pada Minggu (30/6/2019) tempo lalu.

Sebelum masuk ke dalam masjid, wanita tersebut menggendong anjingnya.

Ia kemudian melepas anjingnya sehingga berjalan-jalan di area dalam masjid.

Wanita berinisial SM tersebut, selain membawa anjing juga masuk masjid tanpa membuka alas kaki sambil marah-marah.

Rupanya SM nekat masuk masjid lantaran mencari suaminya.

Melihat aksi nekat wanita tersebut, jamaah juga pengurus masjid langsung bertindak.

Bahkan hingga terlibat pertengkaran, di mana pengurus masjid mencoba menyuruh SM membawa anjingnya ke luar masjid.

viral video seorang wanita membawa masuk anjing ke dalam masjid di Sentul City, Bogor
viral video seorang wanita membawa masuk anjing ke dalam masjid di Sentul City, Bogor (Twitter)
Berita Rekomendasi

SM Dibebaskan karena Idap Gangguan Jiwa

Diberitakan sebelumnya, terdakwa SM, wanita bawa anjing masuk masjid di Bogor divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2020).

Dalam sidang yang berlangsung selama sekitar satu jam ini, dipastikan SM terbukti mengalami gangguan jiwa skizofrenia paranoid.

Ketua Majelis Hakim, Indra Meinantha Vidi mengatakan, SM terbukti bersalah karena tindak pidana penodaan agama.

Namun karena terdakwa mengalami gangguan jiwa, sesuai pasal 44 KUHP, tindak pidana yang dilakukan terdakwa SM tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Terdakwa mengalami skizofrenia dalam kurung gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra Meinantha Vidi saat membacakan putusan dihadapan SM di Ruang Sidang Kusumah Atmaja PN Cibinong, Rabu (5/2/2020).

Dia menyatakan, terdakwa SM divonis bebas dari segala tuntutan hukum, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, juga biaya perkara dibebankan kepada negara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas