Meski Bantah Jebak PSK di Padang, Andre Rosiade Akui Siapkan Kamar Guna Ungkap Prostitusi Online
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, menanggapi kabar penjebakan PSK dalam penggerebakan di hotel Padang, Minggu (26/1/2020) lalu.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Dalam penggerebekan tersebut, juga ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 750.000 yang digunakan untuk transaksi.
Lalu, juga ada satu alat kontrasepsi atau kondom yang belum dipakai, dan telepon genggam.
Sehingga, Andre Rosiade menegaskan, penggerebekan itu murni untuk membuktikan adanya prostitusi online di Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penggerebekan tersebut menindaklanjuti laporan Andre Rosiade ke Polda Sumatera Barat.
"Setelah mendapatkan laporan, tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar turun ke lokasi. Kemudian melakukan penggerebekan," kata Stefanus.
PSK Jadi Tersangka
Mengutip Kompas.com, Polda Sumbar telah menetapkan N (27) dan mucikari berinisial AS sebagai tersangka.
Stefanus mengatakan, N dan AS sebagai pelaku, yang dijerat dengan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Stefanus, Selasa (4/1/2020).
Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan bahwa N meminta AS untuk mencarikan pelanggan.
"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut," jelasnya.
Penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana.
"Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” kata Stefanus.
Pernyataan N
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.