Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Bantah Jebak PSK di Padang, Andre Rosiade Akui Siapkan Kamar Guna Ungkap Prostitusi Online

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, menanggapi kabar penjebakan PSK dalam penggerebakan di hotel Padang, Minggu (26/1/2020) lalu.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Meski Bantah Jebak PSK di Padang, Andre Rosiade Akui Siapkan Kamar Guna Ungkap Prostitusi Online
TribunNewsmaker.com Kolase/ Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV/TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Penggerebekan PSK di Padang, Libatkan Anggota DPR Andre Rosiade. 

Dalam penggerebekan tersebut, juga ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 750.000 yang digunakan untuk transaksi.

Lalu, juga ada satu alat kontrasepsi atau kondom yang belum dipakai, dan telepon genggam.

Sehingga, Andre Rosiade menegaskan, penggerebekan itu murni untuk membuktikan adanya prostitusi online di Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penggerebekan tersebut menindaklanjuti laporan Andre Rosiade ke Polda Sumatera Barat.

"Setelah mendapatkan laporan, tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar turun ke lokasi. Kemudian melakukan penggerebekan," kata Stefanus.

PSK Jadi Tersangka

Mengutip Kompas.com, Polda Sumbar telah menetapkan N (27) dan mucikari berinisial AS sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Stefanus mengatakan, N dan AS sebagai pelaku, yang dijerat dengan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Stefanus, Selasa (4/1/2020).

Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan bahwa N meminta AS untuk mencarikan pelanggan.

"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut," jelasnya.

Penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana.

"Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” kata Stefanus.

Pelaku prostitusi online dibekuk tim cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar di sebuah hotel berbintang di Padang, Minggu (26/1/2020).
Pelaku prostitusi online dibekuk tim cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar di sebuah hotel berbintang di Padang, Minggu (26/1/2020). (TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA)

Pernyataan N

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas