Terduga Pelaku Asusila di Sekadau Ini Siap Menikahi ABG yang Dicabulinya
Warga setempat yang melihat keduanya keluar dari pondok menaruh curiga, kemudian mereka dibawa ke pengurus adat
Editor: Eko Sutriyanto
![Terduga Pelaku Asusila di Sekadau Ini Siap Menikahi ABG yang Dicabulinya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelaku-persetubuhan1.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Marpina Sindika Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, SEKADAU - Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sekadau, Rabu (5/2/2020).
Keduanya beralasan melakukan suka sama suka.
Kasus ini menambah panjangnya rentetan kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Sekadau, yang menjadi wilayah hukum Polres Sekadau.
Kali ini kasus tersebut terjadi di Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir.
NH (35), warga Desa Seberang Kapuas melaporkan seorang pria NC (24) yang
atas tuduhan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa putrinya JL (15), yang berstatus pelajar.
NH (ayah korban) menceritakan kejadian bermula pada Jumat (24/1/2020) pukul 22.00 WIB.
Baca: Psikiater Turun Tangan Periksa Siswa SMA di Solo yang Pamer Kelamin di Kos Putri
Baca: Pelaku Pemenggal Kepala Bocah SD Diduga Kelainan Seksual, Hasil Otopsi Temukan Ini di Tubuh Korban
Baca: Curahan Hati Siswi SMP Diperlakukan Aneh-aneh oleh Ayah Tiri Bahkan Depan Ibu Kandung : Saya Kecewa
Korban JL (15) keluar bersama terlapor NC (24) dengan tujuan bertamu ke rumah keluarga di Seberang Kapuas yang merayakan Imlek.
Sekira pukul 02.00 dini hari, Sabtu (25/1), mereka berdua pulang.
Di perjalanan pulang tepatnya di pondok milik orangtua terlapor yang terletak di kebun sawit di Desa Seberang Kapuas, terlapor membujuk korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Sehingga terjadilah perbuatan persetubuhan antara terlapor dengan korban.
Mereka keluar pondok pada pukul 05.00 WIB.
"Warga setempat yang melihat keduanya keluar dari pondok menaruh curiga, kemudian mereka dibawa ke pengurus adat dan ditanyakan perihal perbuatan yang telah mereka lakukan," ujar Kapolsek Sekadau Hilir, Ipda Koderi.
"Sementara dari hasil penyidikan tidak ada unsur rudapaksa, pemaksaan maupun perlawanan. Bahkan pelaku ini berjanji siap menikahi korban," tambah Ipda Koderi.
Atas perbuatannya pelaku tetap terancam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan usia layak menikah berdasarkan aturan terbaru adalah berusia minimal 19 tahun.
Kasus ini telah ditangani Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir.
Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan ke rutan Polres Sekadau.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Dilaporkan ke Polisi, Terduga Pelaku Asusila Siap Menikahi Korban