Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Warga Tulung Agung Sewakan Kamar Kost untuk Mesum

Terbongkarnya kasus penyewaan kamar kos short time itu berbekal informasi dari masyarakat.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Fakta-fakta Warga Tulung Agung Sewakan Kamar Kost untuk Mesum
Istimewa/Warta Kota
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Surya David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Rio Wantikno (23), warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, ketahuan menyewakan kamar kost short  time untuk pasangan bukan suami istri. 

Kini, Rio harus mempertanggungjawabkan perbuatannya memfasilitasi orang lain melakukan perbuatan mesum.

1. Kamar Ber-AC bertarif murah

Kondisi kamar kos short time di Tulungagung yang disewakan Rio lumayan bagus karena ber-AC dan bertarif murah.

Rio menyewakan kamar kos short time dengan fasilitas AC, tarif Rp 30.000 per jam, dua kali lipat kamar kos kipas angin.

Mau semalaman pun tidak ditolak, cukup Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per hari.

Berita Rekomendasi

Baca: Luna Maya Coba Goyahkan Keyakinan Aurel Hermansyah Terhadap Atta Halilintar

Baca: Saat Instagram Bikin Vanesha Prescilla Teringat Mantan, Adipati Dolken Kabarnya Punya Pacar Baru

Baca: Membayangkan Aurel Hermansyah Lebih Dulu Menikah Darinya, Luna Maya Bisa Menangis di Pojokan

"Kalau sewanya per hari, tarifnya Rp 100.000 hingga Rp 150.000 tergantung negosiasinya," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Kamis (6/2/2020).

2. Ditawarkan di Facebook secara terbatas

Ternyata, dia mencari orang yang membutuhkan kamar untuk berbuat tak pantas itu melalui grup Facebook yang bersifat terbatas.

Baca: Sergio Farias Ungkap Sedikit Bocoran Gaya Permainan Persija Jakarta Jelang Liga 1 2020

Baca: BREAKING NEWS Menteri Keuangan Era Presiden Soeharto, JB Sumarlin Meninggal Dunia di Usia 87

Namun belakangan modus ini terbongkar, setelah pasangan bukan suami istri ditangkap dan diproses dengan pasal KUHP.

3. Ternyata Rio juga Menyewa 

Rio merupakan pelaku ke-2 yang ditangkap polisi, dengan jeratan memfasilitasi orang lain melakukan perbuatan tak pantas.

Kamar kos yang disewakan Rio bulanlah miliknya dan Rio menyewa salah satu kamar di rumah kos milik Mira, di Kelurahan Kepatihan.

Namun, tanpa sepengetahuan pemilik rumah, Rio kembali menyewakan kamarnya kepada pasangan bukan suami istri untuk bergumul.

4. Tinggal selama 4 bulan

Ia sudah tinggal di kamar kos ini selama satu tahun empat bulan.

Baca: Sudah Habiskan Dana Rp 847 Triliun, Virus Corona jadi Wabah Paling Mahal di Dunia dalam 20 Tahun Ini

Baca: Daftar Lima Daerah Paling Diminati untuk Membeli Properti di Jakarta

"Penghasilannya tidak tentu, karena kadang hanya satu kali disewa, kadang juga tidak ada yang sewa," sambung EG Pandia.

5. Terungkap saat menangkap pasangan bukan suami istri

Terbongkarnya kasus penyewaan kamar kos short time itu berbekal informasi dari masyarakat.

Polisi juga telah lama mengintai aktivitas di kamar kos milik Rio.

Hingga akhirnya polisi yang melakukan pengintaian melihat pasangan muda-mudi masuk ke kamar kos ini, dan menutup pintu kemarin, Rabu (5/2/2020).

Jajaran Unit Reskrim Polsek Tulungagung kemudian melakukan penggerebekan dan meminta keterangan pasangan bukan suami istri ini.

"Pasangan ini kemudian dimintai keterangan, dan didapat nama RW (Rio) sebagai pihak yang menyewakan kamar kos," tutur EG Pandia.

Baca: Soal Isu Pesugihan, Ruben Onsu Tanggapi Tindakan Roy Kiyoshi: Kok Blingsatan Sendiri

Baca: Identitas Suami Pertama Nikita Mirzani Sebelum Sajad Ukra & Dipo Latief, Anak Seorang Pejabat

Rio tidak bisa mengelak, karena bukti dan saksi-saksi yang dimiliki polisi menguatkan keterlibatannya.

Setelah melakukan penyidikan selama 24 jam, penyidik Unit Reskrim Polsek Kota menetapkan Rio sebagai tersangka.

Dia dijerat pasal 296 KUH Pidana, karena memfasilitasi orang lain berbuat mesum, dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.

"Dia melakukan promosi kamar kosnya lewat Facebook," ungkap EG Pandia.

Lebih jauh Kapolres mengatakan, pihaknya akan memanggil pemilik rumah kos agar bisa lebih tertib.

Setidaknya ada pengawasan agar kamar kos tidak dimanfaatkan untuk berbuat asusila.

Rumah kos juga harus memisahkan antara kos laki-laki dan kos perempuan.

"Kalau pun ada kos pasangan suami istri, harus dikuatkan dengan bukti surat nikah," pungkas EG Pandia.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kondisi Kamar Kos Short Time di Tulungagung Ber-AC dan Tarif Murah Untuk Pasangan Bukan Suami Istri

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas