Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebar Hoaks Organ Tubuh Siswi SMP yang Tewas di Gorong-gorong Diambil, Diciduk Polisi

penyebar berita hoaks di media sosial terkait kasus kematian Delis Sulistina (13) alias Desi, siswi SMP Negeri 6, Kota Tasikmalaya, diamankan polisi

Editor: Sugiyarto
zoom-in Penyebar Hoaks Organ Tubuh Siswi SMP yang Tewas di Gorong-gorong Diambil, Diciduk Polisi
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Seorang warga penyebar berita hoaks di media sosial terkait kasus kematian Delis Sulistina (13) alias Desi, siswi SMP Negeri 6, Kota Tasikmalaya, diamankan Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (6/2) petang.

Tersangka berinisial C (45) yang tinggal di Kecamatan Mangkubumi, diciduk jajaran Satreskrim di rumahnya.

Tersangka mengakui perbuatannya, namun berkilah membut kabar itu untuk mengingatkan warga agar hati-hati.

Anom mengatakan dalam uanggahan di media sosial facebook, tersangka menyebut mendapat informasi dari kepolisian bahwa almarhumah Delis merupakan korban penculikan dan organ tubuhnya diambil. Disebutkan pula, agar ibu-ibu berhati-hati.

"Jelas ini menyesatkan dan membuat resah warga lainnya. Padahal seperti diketahui bersama, termasuk oleh kalangan jurnalis, bahwa jenazah Delis dalam keadaan utuh. Tidak ada organ yang hilang," kata Anom.

Jasad Delis ditemukan dalam gorong-gorong depan sekolahnya, Senin (27/1). Saat itu pula C membuat postingan seolah-olah Delis korban penculikan dan organ jantung serta ginjalnya diambil. Padahal jasad Delis saat berhasil diangkat utuh tak kurang suatu apa.

Puluhan warga pun menyaksikan kondisi jasad Delis saat berhasil dievakuasi. Jasad dalam kondisi utuh. Tidak ada bekas luka robek atau operasi di bagian depan tubuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Akibat perbuatannya itu, tambah Anom, tersangka terancam hukuman penjara 2-10 tahun, sesuai dengan UU tentang tentang menyebarkan berita bohong dan meresahkan.

"Kami mengimbau warga agar bijak dalam berkomentar di media sosial. Kalau sifatnya meresahkan atau berbau fitnah, akan terjaring tindak pidana IT," ujar Anom.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Penyebar Hoaks Soal Kematian Delis Sulistina Diciduk Polisi, Sebut Organ Tubuh Korban Diambil

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas