Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setelah Dimaafkan Risma, Zikria Dzatil Ajukan Penangguhan Penahanan

Zikria Dzatil tersangka ujaran kebencian terhadap Walikota Surabaya, Risma mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polrestabes Surabaya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Sri Juliati
zoom-in Setelah Dimaafkan Risma, Zikria Dzatil Ajukan Penangguhan Penahanan
Kolase/Tribun Jatim/Kompas.com
Zikria Dzatil (kiri), Walikota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) 

TRIBUNNEWS.COMZikria Dzatil tersangka ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polrestabes Surabaya.

Alasannya, Zikria Dzatil masih memiliki anak balita dan masih membutuhkan ASI.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.

"Kuasa hukum yang telah mendapat surat kuasa dari tersangka mengajukan penngguhan penahanan," ujarnya yang dilansir dari YouTube Kompas tv, Kamis (6/2/2020).

Terkait apakah penangguhan penahanan tersebut akan dikabulkan, Sudamiran mengaku hal ini masih dikaji.

Mengingat pemeriksaan dalam kasus tersebut secara keseluruhan juga belum selesai.

Selain itu, pihak kepolisian juga harus mempertimbangkan sesuai dengan persyaratan yang ada.

a
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran (YouTube Kompas tv)
Rekomendasi Untuk Anda

"Ini masih dalam proses karena untuk dikabulkannya penangguhan penahanan ada persyaratannya, yakni persyaratan subjektif maupun objektif," kata Sudamiran.

Adapun syarat subjektif yang terdiri dari tigal hal.

Pertama, tersangka sewaktu-waktu saat diperlukan tidak melarikan diri serta hadir apabila ada pemeriksaan lanjutan.

Kedua, tidak mengulangi perbuatannya dan yang terakhir tidak menghilangkan barang bukti.

Dalam kesempatan itu, Sudamiran juga menjelaskan terkait saksi dan alat bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian.

"Untuk saksi kami sudah memeriksa 16 saksi," ujarnya.

"Saksi dari pengadu yaitu Bu Risma, pelapor, saksi yang mengetahui, LSM, beberapa ahli, serta forensik," jelasnya.

s
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran (YouTube Kompas tv)

Sementara untuk alat bukti, Polrestabes Surabaya telah memiliki tangkap layar dari akun Facebook dan handphone dari tersangka yakni Zikria.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas