Setelah Dimaafkan Risma, Zikria Dzatil Ajukan Penangguhan Penahanan
Zikria Dzatil tersangka ujaran kebencian terhadap Walikota Surabaya, Risma mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polrestabes Surabaya
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Sri Juliati
Sementara untuk alat bukti, Polrestabes Surabaya telah memiliki tangkap layar dari akun Facebook dan handphone dari tersangka yakni Zikria.
Saat disinggung terkait kelanjutan proses hukum setelah Risma menyatakan telah menerima permintaan maaf Zikria, Sudamiran mengaku itu akan terus berlanjut.
Hal ini dikarenakan laporan tersebut tidak dicabut oleh pihak pelapor.
"Dalam kasus ini ada dua hal yakni delik murni dan delik aduan," jelasnya.
"Kalau delik aduan aturannya apabila pengadu mencabut aduannya baru (proses hukum dihentikan)," kata Sudamiran.
Kasus Penghinaan Terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini
Diberitakan sebelumnya, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, mengaku tersinggung dengan status yang diunggah akun Facebook bernama Zikria Dzatil.
Pasalnya, dalam unggahan yang dilakukan akun tersebut dianggap tidak hanya menghina dirinya secara personal, tapi juga orangtuanya.
Karena alasan itu, Risma melaporkan pemilik akun yang membuat status bernada penghinaan tersebut kepada polisi.
"Sebetulnya, kemarin alasan saya kenapa saya melaporkan, pertama yaitu pribadi saya," kata Risma yang dkutip dari Kompas.com.
"Karena kalau saya kodok, berarti ibu saya kodok," imbuhnya.
Atas pelaporan itu, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dan mengamankan pemilik akun Facebook yang diduga menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini pada Jumat (31/1/2020).
Setelah ditangkap, wanita yang telah menghina Risma ini menangis tersedu saat mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya itu.
Bahkan, Zikria telah menulis dua lembar permintaan maafnya yang ditujukan kepada Risma dan seluruh masyarakat Surabaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.