Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Bengkalis, Bupati Ditahan KPK, Wakilnya Tersangka Korupsi di Polda Riau dalam Kasus Berbeda

Di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, kepada daerahnya sama-sama terjerat kasus korupsi.

Editor: Saridal Maijar
zoom-in Di Bengkalis, Bupati Ditahan KPK, Wakilnya Tersangka Korupsi di Polda Riau dalam Kasus Berbeda
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020). Amril dijerat kasus suap dari PT. Citra Gading Asritama (CGA) sebesar Rp.5,6 Milyar untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri - Sei Pakning multi years tahun 2017-2019. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, kepada daerahnya sama-sama terjerat kasus korupsi.

Kasus korupsi yang menjerat Bupati yang bernama Amril Mukminin bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsis (KPK). Kini ia sudah resmi ditahan KPK.

Sedangkan kasus korupsi yang menjerat Wakil Bupatinya Muhammad, ditangani oleh Polda Riau.

Bupati dan wakilnya ini terjerat dalam kasus korupsi yang berbeda.

Bupati ditahan KPK

Dilansir dari Kompas.com, KPK menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin pada Kamis (20/2/2020).

Amril merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek multiyears (2017-2019) pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi.

Berita Rekomendasi

"Hari ini penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini 6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.

Amril ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama. Amril ditahan setelah menjalani peneriksaan sebagai tersangka hari ini.

Pantauan Kompas.com, Amril meninggalkan Gedung Merah Putih KPK menuju tahanan pada pukul 19.52 WIB.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas