Polisi Amankan Truk yang Bawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Semarang-Batang KM 360
Setelah ditemukan, truk beserta muatannya dibawa ke kantor Bea Cukai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Akhtur Gumilang
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Petugas Bea Cukai Jateng dan DIY, Kamis (6/2/2020) dini hari mengamankan sebuah truk yang sedang melaju di Tol Semarang-Batang KM 360, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Truk yang bertolak dari Jepara itu dihentikan petugas Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai sekira pukul 01.10 karena mengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, dari operasi senyap itu instansinya menyita 616.000 batang rokok illegal yang hendak diedarkan.
"Tidak ada keraguan bagi Bea Cukai untuk memerangi rokok ilegal. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar berbisnis secara legal, karena legal itu mudah," ungkap Tri kepada Tribunjateng.com, Jumat (7/2/2020).
Dia memprediksi, peredaran rokok ilegal akan meningkat sebagai implikasi diterapkannya Peraturan Menteri (Permen) Keuangan No.152/ PMK.04/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Baca: VIRAL Seorang Perempuan Mimisan Akibat Terpapar Asap Rokok, Begini Penjelasan Dokter
Baca: Rokok Elektrik Terbilang Mahal, Konsumen Sulit Tinggalkan Kebiasaan Merokok
Baca: Kementerian KKP Libatkan Polisi Amankan Sektor Kelautan dan Perikanan
Dalam Permen tersebut, tarif CHT mulai awal 2020 naik rata-rata sebesar 23 persen.
Dampaknya, harga jual eceran (HJE) pun ikut naik dengan rata-rata sebesar 35 persen.
Dalam hal ini, Tri meyakinkan pihaknya tidak akan tinggal diam.
Sebab, Bea Cukai bersama-sama instansi lain seperti pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, Kejaksaan, dan lainnya akan bersama-sama memberantas rokok ilegal.
"Hal itu pun dibarengi dengan upaya edukasi dan komunikasi kepada masyarakat, antara lain dengan pendekatan eko-sosial kultur," jelasnya.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY, M Arif Setijo Nugroho membeberkan kronologi penindakan terhadap truk yang tengah mengangkut rokok ilegal ini.
Menurut Arif, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa terdapat pemuatan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau berupa rokok yang diduga ilegal dengan sarana pengangkut truk Colt Diesel dari Jepara.
Rencananya, rokok tersebut akan dikirim ke Tangerang, Banten.