Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upaya Organisasi Ini Bebaskan PSK dari Tahanan Hingga Lihat Peluang Jerat Hukum Bagi Andre Rosiade

Andre Rosiade gerebek pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di Kota Padang jadi polemik.

Penulis: Nuryanti
Editor: Willem Jonata
zoom-in Upaya Organisasi Ini Bebaskan PSK dari Tahanan Hingga Lihat Peluang Jerat Hukum Bagi Andre Rosiade
Kolase TribunPadang.com
Anggota DPR RI Andre Rosiade dan PSK berinisial N. 

TRIBUNNEWS.COM - Andre Rosiade terlibat penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di Kota Padang kini jadi polemik.

Plt Direktur Women’s Cricis Center Nurani Perempuan, Rahmi Merry Yenti menyebut, pihaknya menengarai adanya penjebakan terhadap N dalam penggerebekan yang dilakukan Andre Roside dan Polda Sumbar.

Dengan kata lain, N (27), PSK yang menjadi tersangka prostitusi online itu, sebagai korban.

Dugaan tersebut didapat setelah N mengungkapkan kronologi yang dialami secara langsung.

"Dari kronologi yang kami dapat dan keterangan langsung N yang kami temui di Mapolda, kami menduga dia sudah dijebak," kata Rahmi Merry Yenti, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2020).

WCC Nurani Perempuan Sumbar akan memberikan dukungan untuk N.

Mengingat, perempuan asal Sukabumi tersebut diduga menjadi korban, bukan pelaku.

Dukungan yang diberikan pada N yakni berupa pendampingan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, WCC Nurani Perempuan Sumbar juga akan menggalang petisi di situs charge.org.

Baca: Viral Istri Pertama Antar Suami Nikah Lagi, Simak Dugaan Motif dan Keluarg yang Merasa Dijebak

Baca: Masalah yang Bikin Pemilik WO Pandamanda Tipu Calon Pengantin

Rahmi mengatakan, pihaknya akan mendesak Polda Sumatera Barat untuk membebaskan N.

"Untuk petisi sudah ada sekitar 370 lebih yang tanda tangani. Namun, kita akan dampingi tersangka dalam menjalani kasusnya," jelasnya.

Baca: Merasa Tak Perlu Minta Maaf kepada Teddy, Rizky Febian Sebut Hubungan Mereka Baik-baik Saja

Pihaknya juga berencana untuk melaporkan Andre Rosiade kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas