Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vlogger Banjarnegara Diduga Membunuh Bocah 13 Tahun yang Mayatnya Ditemukan di Tumpukan Sampah

Usai diselidiki, polisi akhirnya menetapkan KR sebagai tersangka pembunuhan MR. KR tak lain adalah tetangga korban.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Vlogger Banjarnegara Diduga Membunuh Bocah 13 Tahun yang Mayatnya Ditemukan di Tumpukan Sampah
KOMPAS.COM/DOK POLSEK SIGALUH
Polisi melakukan olah TKP penemuan mayat MR (13) di kebun warga Dukuh Kenteng, Desa Prigi, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (3/2/2020) malam. 

Usai diselidiki, polisi akhirnya menetapkan KR sebagai tersangka pembunuhan MR.

KR tak lain adalah tetangga korban.

Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha mengatakan, berdasarkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi di lapangan, tersangka pembunuhan mengarah kepada KR.

"Hasil gelar perkara penyidik terhadap yang bersangkutan, orang yang kami tangkap kita naikkan statusnya jadi tersangka," kata Dwi, Rabu (5/2/2020).

Diduga Kekerasan Seksual

Dwi mengatakan, KR diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap MR.

Dwi mengungkapkan, polisi sedang mendalami kemungkinan adanya kekerasan seksual terhadap korban.

"Sedang didalami, kemungkinan itu ada. Kalau ada perkembangan kami segera sampaikan kepada publik," kata Dwi.

Pemakaman anak yang ditemukan meninggal di kebun warga desa Prigi Sigaluh (Tribunbanyumas.com/Khoirul Muzaki)
Pemakaman anak yang ditemukan meninggal di kebun warga desa Prigi Sigaluh (Tribunbanyumas.com/Khoirul Muzaki) (Tangkapan Layar TribunBanyumas)
Berita Rekomendasi

Pihaknya saat ini tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti secara ilmiah untuk menjerat tersangka

Terkait dengan kondisi kejiwaan, kata Dwi, tersangka dalam kondisi sehat.

Namun tersangka diduga mengalami disorientasi seksual.

"Tersangka tidak mengalami gangguan jiwa, dia sehat secara kejiwaan, namun kemungkinan yang bersangkutan mengalami disorientasi seksual, tapi masih kami dalami secara ilmiah," ujar Dwi.

Atas perbuatannya KR pun terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pelaku Dikenal Lugu dan Penakut

Nijo, tokoh masyarakat Desa Prigi yang juga tetangga tersangka tidak pernah menduga KR bisa terjerat kasus ini.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas