Vox Point Indonesia Minta Pemerintah Selesaikan Kasus Gereja Karimun
Organisasi Katolik itu menyayangkan sekelompok massa yang mencoba menghalang-halangi renovasi gereja tersebut
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembangunan Paroki Santo Joseph Tanjungbalai, Karimun, Kepulauan Riau diprotes sekelompok massa yang mengatasnamakan diri dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).
Mereka menuntut supaya pemerintah Kabupaten Karimun mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja tersebut.
Baca: Wacana Bangun Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal-gereja Katedral, PKB: Jangan Cuma Simbolik
Ketua Umum Vox Populi Institut Indonesia (Vox Point) Yohanes Handojo meminta pemerintah agar tidak menutup mata dengan kasus penolakan gereja yang dilakukan oleh sekelompok massa itu.
Ia menegaskan negara harus hadir dalam persoalan yang dihadapi 700 umat Katolik yang berada Paroki Santo Joseph Karimun.
Organisasi Katolik itu menyayangkan sekelompok massa yang mencoba menghalang-halangi renovasi gereja tersebut.
Yohanes Handojo mengungkapkan melalui pers rilis, Jumat, (07/02/2020), penolakan tersebut merupakan noda di tengah toleransi yang terus dirajut selama ini.
Ia mengatakan Indonesia adalah negara yang berasaskan Pancasila yang menjunjung tinggi perbedaan serta turut serta mengupayakan kerukunan.
"Di Indonesia diakui enam agama besar yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu serta berbagai aliran kepercayaan. Itu adalah hak konstitusi warga negara yang tidak bisa diganggu gugat" ucapnya.
Oleh karena itu ia menuturkan, kebebasan bagi setiap warga negaranya untuk memeluk agamanya masing-masing telah dijamin oleh undang-undang.
Ia menjelaskan apa yang terjadi di Karimun tidak mencerminkan kerukunan umat beragama.
Menurut Handojo, Gereja ini pada dasarnya sudah didirikan sebelum Indonesia merdeka yakni sejak 1928.
Selain itu Gereja paroki Santo Joseph itu juga telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun.
Ia menambahkan alasan penolakan gereja tersebut juga tidak masuk akal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.