Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

VIRAL Surat Pelarangan Sirkus Keliling di Twitter, BKSDA Tegaskan Status Lumba-lumba

Twitter dibuat heboh dengan beredarnya surat yang berisi larangan untuk menggelar sikus lumba-lumba keliling.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in VIRAL Surat Pelarangan Sirkus Keliling di Twitter, BKSDA Tegaskan Status Lumba-lumba
Kolase Tribunnews (PEXELS.COM/HAMID ELBAZ dan instagram.com/stopsirkuslumba)
Viral Surat Pelarangan Sirkus Keliling di Twitter, BKSDA Jateng Tegaskan Staus Hewan Lumba-lumba 

"Yang mengatur mulai dari pengangkutan sampai dengan pemeriksaan satwa dan saranaprasarananya seperti kolam dan lain sebagainya," tegas Desy.

Terakhir Desy mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika ada peragaan lumba-lumba keliling di wilayahnya. 

"Masyarakat silakan untuk menghubungi call center KKH di nomor 0813-1500-3113 maupun BKSDA setempat," tutupnya.

Baca: Atraksi Lumba-Lumba Keliling Resmi Dilarang, Bagaimana di Ancol?

Hukuman bagi yang masih menggelar sikus keliling lumba-lumba

Hukuman yang akan diterima pihak-pihak penggelar peragaan sirkus lumba-lumba keliling
Hukuman yang akan diterima pihak-pihak penggelar peragaan sirkus lumba-lumba keliling (https://yuridis.id/)

Bagi pihak-pihak yang masih menggelar sikus keliling lumba-lumba setelah dikeluarkan surat putusan ini maka siap-siap untuk mendapatkan hukuman.

Ada tiga jenis hukuman yang bisa dijatuhkan, hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2019 Tentang Lembaga Konservasi di pasal 84 ayat 2.

Pasal tersebut berbunyi:

Rekomendasi Untuk Anda

Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif:

a. penghentian sementara pelayanan administrasi;

b. denda; dan

c. pencabutan Izin Lembaga Konservasi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas