Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Surat Pelarangan Sirkus Keliling di Twitter, BKSDA Tegaskan Status Lumba-lumba

Twitter dibuat heboh dengan beredarnya surat yang berisi larangan untuk menggelar sikus lumba-lumba keliling.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in VIRAL Surat Pelarangan Sirkus Keliling di Twitter, BKSDA Tegaskan Status Lumba-lumba
Kolase Tribunnews (PEXELS.COM/HAMID ELBAZ dan instagram.com/stopsirkuslumba)
Viral Surat Pelarangan Sirkus Keliling di Twitter, BKSDA Jateng Tegaskan Staus Hewan Lumba-lumba 

Dalam kesempatan tersebut, Desy membantah narasi yang disebarkan oleh pengunggah yang menyebut jika lumba-lumba yang digunakan pertunjukan di ambil dari alam.

Mereka dipaska hidup dalam akuarium berklorin. Serta lumba-lumba ini diangkut hanya menggunakan handuk basah tanpa air. 



"Tidak benar, pemerintah sudah mengeluarkan pedoman peragaan lumba lumba Perdirjen PHKA nomor P.16 tahun 2014 "

"Yang mengatur mulai dari pengangkutan sampai dengan pemeriksaan satwa dan saranaprasarananya seperti kolam dan lain sebagainya," tegas Desy.

Terakhir Desy mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika ada peragaan lumba-lumba keliling di wilayahnya. 

"Masyarakat silakan untuk menghubungi call center KKH di nomor 0813-1500-3113 maupun BKSDA setempat," tutupnya.

Baca: Atraksi Lumba-Lumba Keliling Resmi Dilarang, Bagaimana di Ancol?

Hukuman bagi yang masih menggelar sikus keliling lumba-lumba

Hukuman yang akan diterima pihak-pihak penggelar peragaan sirkus lumba-lumba keliling
Hukuman yang akan diterima pihak-pihak penggelar peragaan sirkus lumba-lumba keliling (https://yuridis.id/)

Bagi pihak-pihak yang masih menggelar sikus keliling lumba-lumba setelah dikeluarkan surat putusan ini maka siap-siap untuk mendapatkan hukuman.

Berita Rekomendasi

Ada tiga jenis hukuman yang bisa dijatuhkan, hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2019 Tentang Lembaga Konservasi di pasal 84 ayat 2.

Pasal tersebut berbunyi:

Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif:

a. penghentian sementara pelayanan administrasi;

b. denda; dan

c. pencabutan Izin Lembaga Konservasi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas