Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Surat Pelarangan Sirkus Keliling di Twitter, BKSDA Tegaskan Status Lumba-lumba

Twitter dibuat heboh dengan beredarnya surat yang berisi larangan untuk menggelar sikus lumba-lumba keliling.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in VIRAL Surat Pelarangan Sirkus Keliling di Twitter, BKSDA Tegaskan Status Lumba-lumba
Kolase Tribunnews (PEXELS.COM/HAMID ELBAZ dan instagram.com/stopsirkuslumba)
Viral Surat Pelarangan Sirkus Keliling di Twitter, BKSDA Jateng Tegaskan Staus Hewan Lumba-lumba 

TRIBUNNEWS.COM - Sejak hari Rabu (5/2/2020) pengguna media sosial khususnya Twitter dibuat heboh dengan beredarnya surat yang berisi larangan untuk menggelar sikus lumba-lumba keliling.

Surat yang diunggah oleh akun bernama @indiratendi ini, memiliki kepala surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan Direktoral Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati.

Bertanggal 10 September 2018, surat ini ditujukan kepada empat perseroan terbatas (PT) dan 1 commanditaire vennootschap (CV).

Diketahui pada 12 Juli 2018 lalu telah diadakan rapat pembahasan perihal kegiatan peragaan keliling satwa lumba-lumba di Indonesia oleh pihak-pihak terkait.

Inti dari isi surat  bernomor S.989/KKH/JA/KSA.2/9/2018 berupa pelarangan diadakannya pertunjukan keliling yang melibatkan mamalia ini.

Hingga hari ini, Sabtu (8/2/2020) postingan tersebut telah di-reteweet sebanyak 14,2 ribu kali dan mendapat like lebih dari 9 ribu.

Baca: Setelah Satu Dekade Kampanye, Akhirnya Sirkus Lumba-Lumba Keliling di Indonesia Dilarang

Lumba-lumba termasuk hewan dilindungi

Ilustrasi hewan lumba-lumba https://www.instagram.com/dius_siska/
Ilustrasi lumba-lumba (https://www.instagram.com/dius_siska/)

Pejabat Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Muda BKSDA Jawa Tengah, Budi Santoso menjelaskan lumba-lumba sendiri masuk dalam golongan hewan yang dilindungi.

Daftar satwa-satwa dilindungi dapat dilihat di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Termasuk hewan dilindungi oleh jadi kelompok familinya Delphinidae. Ada 16 Jenis dari lumba-luma hingga paus," kata Budi saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (7/2/2020).

Berikut rincian 16 jenis hewan dalam famili Delphinidae: 

Berita Rekomendasi

1. Delphinus capensis: lumba lumba moncong panjang

2. Feresa attenuata: paus pemangsa kerdil

3. Globicephala macrorhynchus: paus pilot bersirip pendek

4. Grampus griseus: lumba-lumba risso

5. Lagenodelphis hosei: lumba-lumba fraser

6. Orcaella brevirostris: pesut mahakam

7. Orcinus orca: paus pembunuh, paus seguni

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas