PSK yang Digerebek Andre Rosiade di Hotel Kerap Didatangi Tamu Sejak Kasusnya Jadi Sorotan
"Dia teringat anaknya yang baru berumur satu tahun. Sementara dia ditahan," kata Riefia Nadra kepada Kompas.com.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Wanita berinisial N (27) pekerja seks komersial ( PSK) yang saat digerebek melibatkan anggota DPR Andre Rosiade sering menangis di tahanan.
N menangis karena teringat anaknya.
Hal itu dikatakan kuasa hukum N dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Lappan) Sumbar Riefia Nadra saat menemui N di Mapolda Padang, Jumat (7/2/2020).
"Dia teringat anaknya yang baru berumur satu tahun. Sementara dia ditahan," kata Riefia Nadra kepada Kompas.com.
Baca: Digerebek Andre Rosiade, Ini Curhat PSK di Penjara, Menangis Ingat Anak, Ini Kata Komnas Perempuan
Menurut Riefia, N terjerumus ke dunia hitam untuk menghidupi anaknya yang masih kecil.
"Dia sudah lama di Padang. Bertahun-tahun lah. Memang dia baru balik dari Sukabumi, namun lama di Padang tinggal bersama tantenya," jelas Riefia.
Riefia mengaku, N kerap didatangi tamu di Mapolda Sumbar sejak kasusnya menjadi sorotan publik.
"Ada yang datang dari organisasi, partai politik, komisi-komisi, LSM dan pihak yang ingin jadi pengacaranya," kata Riefia.
Kedatangan orang-orang tersebut membuat N tambah tertekan.
Baca: Harry dan Meghan Markle Tolak Undangan untuk Memberikan Penghargaan di Acara Oscar
"Dia mengatakan sangat bingung ketika banyak orang yang datang menemuinya," kata Riefia.
Sebagai kuasa hukum, dirinya fokus memberikan pendampingan hukum terhadap kasus yang menjerat kliennya.
"Dia kan dijerat undang-undang ITE, makanya kita akan membantu N fokus ke kasus hukumnya," kata Riefia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar menetapkan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) N (27) yang ditangkap polisi saat transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.
N ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24), setelah polisi mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade, Minggu (26/1/2020) lalu.
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan UU ITE," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.