Dua Kakek di Luwu Cabuli Bocah, Usai Lihat Korban Tidak Berpakaian Dalam Saat Bermain
Keduanya ditangkap usai dilaporkan mencabuli tetangganya sendiri dan korban seorang bocah berinisial AD yang masih berusia 12 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, LUWU - Dua kakek Desa Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berinisial MT (64) dan SN (63) ditangkap Personel Polsek Walenrang.
Keduanya kini menekam di sel tahanan Polsek Walenrang.
Kapolsek Walenrang, AKP Rafli mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan, Sabtu (8/2/2020).
Keduanya ditangkap usai dilaporkan mencabuli tetangganya sendiri.
Baca: Tiga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Mamasa Dijatuhi Hukum Adat.
Baca: Kisah Siswi SD Korban Pencabulan Hingga Hamil, Diculik Sejak 2016, Berawal dari Pelaku Minta Dipijat
Baca: Viral Wanita Dihamili Adik Selebgram, Sempat Berlibur ke Luar Negeri dan Melakukan Hubungan Intim
Baca: Demi Bayar Kencan, Gay Tersangka Pencabulan Anak di Tulungagung Utang Sampai Utang ke Rentenir
Korbannya seorang bocah berinisial AD yang masih berusia 12 tahun.
"Penangkapan kedua pelaku setelah dilaporkan orang tua korban," kata Rafly, Senin (10/2/2020).
Di hadapan polisi, keduanya telah mengakui perbuatannya.
"Mereka tergoda karena korban tidak menggenakan pakaian dalam saat bermain," kata Rafly.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Cabuli Anak Tetangga, 2 Kakek di Luwu Ditahan Polisi