Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ningsih Tinampi Pasang Tarif Rp 10 Juta, Pemerintah Imbau Masyarakat Pakai Layanan Kesehatan Gratis

Ningsih Tinampi pasang tarif Rp10 juta sekali pengobatan, pemerintah imbau masyarakat gunakan layanan kesehatan gratis.

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Ningsih Tinampi Pasang Tarif Rp 10 Juta, Pemerintah Imbau Masyarakat Pakai Layanan Kesehatan Gratis
YouTube Ningsih Tinampi
Ningsih Tinampi pasang tarif Rp10 juta sekali pengobatan, pemerintah imbau masyarakat gunakan layanan kesehatan gratis. 

TRIBUNNEWS.COM - Ningsih Tinampi pasang tarif Rp10 juta sekali pengobatan, pemerintah imbau masyarakat gunakan layanan kesehatan gratis.

Pengobatan alternatif Ningsih Tinampi kini sedang viral di masyarakat.

Meskipun harus merogoh kocek yang dalam, namun banyak pasien yang mengantre pada pada tabib tradisional ini.




Sebelumnya, publik bahkan dihebohkan dengan pengakuan Ningsih Tinampi yang menyebut dirinya bisa memanggil malaikat hingga Nabi Muhammad.

Setelah hal tersebut, kini pengobatan Ningsih Tinampi kembali menjadi sorotan.

Hal tersebut lantaran para pasien harus merogoh kocek sampai Rp 10 juta untuk dapat ditangani oleh sang tabib.

Baca: Ningsih Tinampi, Sebut Bisa Lihat Malaikat dan Panggil Nabi, Akan Ditindak Jika Menista Agama

Baca: Metode Pengobatannya Viral, Tempat Praktik Ningsih Tinampi Digeruduk Dinkes, IDI hingga Polisi

 

Mengetahui hal tersebut Pemerintah provinsi Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kesehatan yang gratis, daripada berobat di tempat pengobatan Ningsih Tinampi.

BERITA TERKAIT

Alasannya tentu saja karena biaya berobat di tempat Ningsih Tinampi dianggap terlalu mahal.

Dari infromasi yang dihimpun Pemprov, biaya pengobatan setiap pasien yang ditangani Ningsih Tinampi beragam antara Rp 300. 000 hingga Rp 10 juta.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas