Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangguhkan PSK yang Digerebek Oleh Andre Rosiade

Penangguhan penahanan tersangka prostitusi daring di Padang, Sumatra Barat berinisial N (27) dikabulkan oleh pihak kepolisian.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Tangguhkan PSK yang Digerebek Oleh Andre Rosiade
Kolase Tribun Padang
Ilustrasi: Andre Rosiade dan pihak Polda Sumbar saat menggerebek PSK di sebuah hotel di Padang, Minggu (26/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM -- Penangguhan penahanan tersangka prostitusi daring di Padang, Sumatera Barat berinisial N (27) dikabulkan oleh pihak kepolisian.

N yang digerebek Minggu (26/1/2020) itu kini tak lagi ditahan di Mapolda Sumbar.

N menyelesaikan permohonan penangguhan penahanan dan meninggalkan Mapolda Sumbar, Sabtu (8/2/2020).

Berikut fakta-fakta di balik penangguhan penahanan N oleh polisi yang dirangkum Kompas.com:

1. Anak berusia satu tahun

N diketahui memiliki anak berusia satu tahun. Semenjak N ditahan, ia kesulitan bertemu dengan anaknya.

Kuasa hukum N dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumbar, Riefia Nadra mengemukakan N kerap menangis di tahanan.

Baca: Andre Rosiade Disebut Gunakan Penjebakan PSK untuk Politisasi Maju Pilgub Sumbar, Gerindra?

Baca: Muncikari PSK yang Digerebek Andre Rosiade di Hotel Padang Buka Suara, Ini Orang yang Memesannya

BERITA REKOMENDASI

"Dia teringat anaknya yang baru berumur satu tahun. Sementara dia ditahan," kata Riefa. N, lanjut Riefa, terjerumus ke dunia hitam untuk menghidupi anaknya yang masih kecil.

2. Lapor dua kali seminggu

Meski penangguhan penahanan dikabulkan, kasus prostitusi daring yang menjerat N tetap berlanjut.

Perempuan asal Jawa Barat itu diharuskan melapor dua kali dalam seminggu ke Polda Sumbar.

Selain itu, N juga telah membuat penyataan tertulis perihal barang bukti kasusnya.


"N sudah berjanji melalui pernyataan tertulis tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Pihak keluarga pun menhjamin penangguhan penahanannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas