Polisi Tangguhkan PSK yang Digerebek Oleh Andre Rosiade
Penangguhan penahanan tersangka prostitusi daring di Padang, Sumatra Barat berinisial N (27) dikabulkan oleh pihak kepolisian.
Editor: Hendra Gunawan
3. Dijerat UU ITE
Stefanus mengemukakan, dalam kasusnya N dijerat Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab, N dan salah seorang mucikari berinisial AS ditetapkan sebagai pelaku dan bukan korban.
Dari bukti digital yang ditemukan polisi, N meminta mucikari mencarikan pelanggan.
Ia juga disebut mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi.
"N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
4. Penggerebekan dipertanyakan
N digerebek bersama mucikarinya AS di sebuah hotel di Padang, Sumbar, Minggu (26/1/2020).
Penggerebekan ini sempat menuai tanda tanya dari sejumlah kalangan.
Mereka mempertanyakan adanya unsur jebakan yang melibatkan anggota DPR RI Andre Rosiade dalam penggerebekan tersebut.
Namun, Andre membantah telah melakukan penjebakan. Menurutnya, penggerebekan berawal dari laporan dan keresahan warga mengenai prostitusi online di Padang.
Belakangan, beredar kuitansi pemesanan kamar hotel 606 dan 608 yang merupakan lokasi penggerebekan.
Pada kuitansi tertulis atas nama Andre Rosiade yang diketik dan garis miring Bimo yang ditulis dengan pena.
"Ini tidak benar saya yang memesan kamar tersebut. Saya tidak pernah datang ke resepsionis dan membayar," kata Andre, Kamis (6/2/2020). (Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta di Balik Pembebasan PSK yang Digerebek Andre Rosiade, Punya Anak Setahun hingga Rutin Melapor"