Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Fakta Suami Jual Istri di Pasuruan: Tawarkan Istri ke Teman Kerja dan Bikin Video

Tersangka Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan selain menjual istrinya F, ke teman kerjanya, ia juga membuat video

Editor: Sanusi
zoom-in Sederet Fakta Suami Jual Istri di Pasuruan: Tawarkan Istri ke Teman Kerja dan Bikin Video
Warta Kota
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Seorang suami yang menjual istrinya ke rekan kerja diringkus Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota.

Pelaku bernama Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ternyata telah menjalankan aksinya berkali-kali.

Polisi pun telah menetapkan Sabik sebagai tersangka.

TribunJakarta.com mengutip sejumlah fakta dari Surya.co.id mengenai kasus tersebut.

Berawal Laporan Istri

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus suami yang nekat menjual istrinya sendiri.

Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan korban atau istri tersangka berinisial F, tanggal 9 Februari 2020.

Berita Rekomendasi

Tak butuh waktu lama, pihaknya langsung bergerak dengan Polsek Rejoso.

"Kemarin malam, tersangka berhasil kami amankan. Dan ini sedang kami kembangkan. Sangat ironis sekali ini, kasus suami yang sangat tega menjual istrinya sendiri," jelas dia.

Jual Istri ke Rekan Kerja dan Buat Video

Tersangka (tengah) kasus suami jual istri saat dirilis di Polres Pasuruan Kota. Pelaku terancam 10 tahun penjara, Senin (10/2/2020).
Tersangka (tengah) kasus suami jual istri saat dirilis di Polres Pasuruan Kota. Pelaku terancam 10 tahun penjara, Senin (10/2/2020). (SURYA/GALIH LINTARTIKA)

Tersangka Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan selain menjual istrinya F, ke teman kerjanya, ia juga membuat video istrinya.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander mengatakan penyidik menemukan video berhubungan badan istrinya dengan teman tersangka.

Nah, ibarat pepatah sekali dayung dua tiga pulau terlampaui, kata Kapolres, tersangka memang sengaja merekam istrinya saat melayani temannya.

"Tujuannya agar video itu bisa menjadi bukti ke teman lainnya bahwa istrinya bisa diajak berhubungan badan. Ini juga kami dalami," kata Kapolres, Senin (10/2/2020).

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas