Untuk Kelabui Petugas, Muncikari di Kelapa Gading Bekali PSK di Bawah Umur Pakai KTP Palsu
Kedua tersangka suami istri yang mendirikan agensi Agatha sebagai perekrut perempuan untuk dipekerjakan sebagai PSK, ternyata gunakan KTP palsu.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM, KELAPA GADING - Pasangan suami istri (pasutri) muncikari, MC (35) dan SR (33), ditangkap polisi setelah mempekerjakan sembilan PSK di bawah umur.
Kedua tersangka yang mendirikan agensi Agatha sebagai perekrut perempuan untuk dipekerjakan, membuat KTP palsu untuk diberikan kepada PSK yang mereka rekrut.
"Pada saat mereka selesai direkrut, yang di bawah umur akan dibuatkan identitas palsu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Senin (10/2/2020).
Para PSK di bawah umur dibekali KTP palsu untuk mengelabui petugas seolah-olah umur mereka sudah dewasa.
Padahal, kata Budhi, mereka masih berusia sekitar 16-17 tahun.
"Ini KTP Palsu, untuk mengelabui petugas seolah-olah umurnya dewasa," jelas Budhi.
HALAMAN BERIKUTNYA.............
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.