Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Pria Mataram NTB Tewas Dihajar Polisi saat Tilang, Ibu Penasaran Lihat Wajah Pembunuh

Rahmah mengaku sangat ingin melihat wajah-wajah pelaku yang tega menganiaya anaknya hingga tewas.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Babak Baru Pria Mataram NTB Tewas Dihajar Polisi saat Tilang, Ibu Penasaran Lihat Wajah Pembunuh
TribunMataram Kolase/ (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)
Suasana rekonstruksi adegan penganiayaan Zaenal 

TRIBUNNEWS.COM - Babak baru kasus pria Mataram, Nusa Tenggara Barat / NTB tewas dianiaya saat ditilang, ibu memaksa ikut persidangan demi lihat pembunuh anaknya.

Ibu almarhum Zaenal Abidin, Rahmah, memaksa hadir di persidangan anaknya di Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur, Senin (10/2/2020).

Rahmah mengaku sangat ingin melihat wajah-wajah pelaku yang tega menganiaya anaknya hingga tewas.

"Saya ingin melihat orang yang memukul anak saya sampai luka seperti itu," ungkap Rahmah usai persidangan.

Sejak awal, Rahmah sudah penasaran dengan pengeroyok anaknya.

 POPULER Rekonstruksi Meninggalnya Zaenal Abidin yang Dianiaya Polisi Meski Sudah Tak Berdaya

"Tadi saya mohon-mohon supaya bisa ikut melihat siapa-siapa yang melakukan pemukulan itu. Sejak di Mataram itu saya ingin melihat muka mereka (tersangka)," kata Rahmah.

Kedua orang tua Zaenal Abidin saat hadir di persidangan(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Kedua orang tua Zaenal Abidin saat hadir di persidangan(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID ()

Sementara itu bapak Zaenal, Sahabuddin berharap pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Berita Rekomendasi

"Harapan kami, mereka (pelaku) bisa dihukum seberat-beratnya," kata Sahabuddin.

Sembilan polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Zaenal. Mereka adalah Ahmad Subhan, I Nengah Darta, Irwan Hadi, Muhammad Ali, Nuzul Huzaen, Lalu Awaludin, Bagus Bayu Astaman, Heri Wardana, I Wayan Merta Subagia. 

 Kelanjutan Kasus Zaenal Abidin, Pemuda NTB yang Tewas Dianiaya saat Ditilang, 9 Tersangka Diamankan

Mereka mengenakan rompi merah dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur saat menjalani persidangan.

HALAMAN 2 >>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas