Gagal Jadi Ratu Keraton Agung Sejagat dan Malah Dipenjara, Fanni Aminadia Ingin Jadi Novelis
Fanni Aminadia, perempuan yang dikenal sebagai Ratu Keraton Agung Sejagat, mengaku merasa nyaman meskipun berada di tahanan.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Fanni Aminadia, perempuan yang dikenal sebagai Ratu Keraton Agung Sejagat, mengaku merasa nyaman meskipun berada di tahanan.
Hal itu lantaran dirinya mendapatkan banyak bimbingan selama menjalani masa hukuman sebagai tahanan di Sel Mapenaling Lapas Klas II A Wanita Bulu, Kota Semarang.
"Di sini nyaman, sejak awal sudah nyaman," ungkap Fanni dalam wawancaranya yang diunggah kanal Youtube Kompas TV, Selasa (11/2/2020).
Seperti yang diketahui, Fanni dan Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan berita bohong.
Kendati berada di tahanan, Fanni terlihat semakin produktif.
Ia pun mengaku mendapat bimbingan untuk belajar membatik.
"Saya juga dikasih kesempatan dengan izin, sebenarnya belum boleh, tahanan titipan tapi karena dibina atau pengertian dari para petugas, saya dikasih bimbingan bikin batik, bikin banyak macem-macem," tuturnya.
"Terus di sana ada salon dan kecantikan, ada musik, meracik kopi," sambungnya.
Fanni Berencana Membuat Novel Kisah Hidupnya
Sejak ditangkap aparat Polda Jawa Tengah pada Selasa (14/1/2020), Fanni aktif menulis karya sastra.
Kuasa hukum Fanni, Muhammad Sofyan menceritakan, Fanni berkeinginan membuat sebuah novel yang menceritakan soal kisah hidupnya.
Sofyan menuturkan, Fanni memang sering menulis karya yang berisi curahan hatinya selama beberapa bulan terakhir.
Bahkan, sebagai seorang ibu, Fanni pun banyak menulis cerita tentang kerinduannya kepada sang buah hati.
"Sekarang Fanni mempunyai kesibukan baru," kata Sofyan seperti yang diberitakan Kompas.com, Jumat (31/1/2020).
"Jadi klien saya sering minta alat-alat tulis berupa bolpoin, buku diari, dan peralatan tulis yang lain untuk membuat sebuah tulisan sastra," sambungnya.
Sofyan mengaku telah membaca tulisan Fanni.
Ia menyebutkan, tulisan kliennya tersebut telah mencapai 50 lembar di buku diarinya.
Menurut Sofyan, Fanni menulis beragam jenis tulisan seperti puisi, quote, hingga cerita pendek.
"Fanni kan mempunyai basic budaya sebenarnya, jadi Fanni memang sudah terbiasa dengan karya sastra," kata Sofyan.
"Saya kan juga suka budaya, jadi saya tahu kalau puisi itu bagus," tambahnya.
Persidangan akan Digelar di Purworejo
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggelar jumpa pers terkait pelimpahan berkas kasus kerajaan fiktif Keraton Agung Sejagat pada, Senin (10/2/2020).
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jateng, Joko Purwanto menyatakan Polda Jateng telah melimpahkan berkas dari Kejati Jateng pada Rabu (5/2/2020) lalu.
“Polda Jateng menyerahkan dua rangkap berkas yang diarahkan ke kejati untuk diteruskan aspidum dan satu lagi yang langsung diserahkan ke jaksa," kata Joko, Senin (10/2/2020).
"Sebab terbentur waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah lengkap atau tidak,” terangnya.
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan Kejati menunjuk tiga jaksa untuk mempelajari dan meneliti berkas perkara.
“Kita menunjuk tiga orang jaksa yang nanti harus menentukan sikap," tambah Joko.
"Waktunya tidak boleh lebih dari 14 hari, kalau lebih dianggap sudah lengkap dan tidak bisa dikembalikan,” sambungnya.
Menurut Joko, tiga jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas perkara di antaranya yaitu Jaksa Junadi, Rahmat Junarso, dan Slamet Margono.
Saat ini jaksa masih meneliti berkas untuk memastikan kelengkapannya.
Jika berkas belum lengkap maka dinyatakan P-18.
Sementara, jika sudah lengkap, berkas dinyatakan P-21 oleh jaksa.
Selanjutnya, penyidik Polda Jateng akan mengirim tersangka serta barang bukti.
Rencananya Totok Santosa (42) dan Fanni Aminasia (41) akan disidang di Pengadilan Negeri Purworejo.
Pasalnya, semua saksi kasus tersebut berasal dari Purworejo.
Saksi-saksi tersebut antara lain 8 orang punggawa Keraton Agung Sejagat dan 20 orang warga sekitar lingkungan keraton.
“Rencana nantinya akan ada jaksa dari Kejati Jateng bersama Kejari Purworejo yang akan mengikuti sidang di PN Purworejo,” tutur Joko.
Diketahui, kedua tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (TribunJateng.com/Adelia Prihastuti) (Kompas.com)