Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Korban Pencabulan di Maumere Minta Penegak Hukum Beri Hukuman Berat pada Pelaku

peristiwa itu akan membuat korban harus menanggung beban berat seumur hidup akibat perilaku orang yang tidak bermartabat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Keluarga Korban Pencabulan di Maumere Minta Penegak Hukum Beri Hukuman Berat pada Pelaku
istimewa
Ilustrasi rudapaksa 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo’a

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE -  Dugaan pencabulan yang dilakukan JJ (72) terhadap anak dibawah umur berusia 9 tahun, Kamis  (31/1/2020) sekitar  pukul 13.30  Wita di  Klotong, Dusun Gade, Desa Wolonwalu Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, Pulau Flores mendatangkan amarah  bagi  keluarga korban.

Sanak keluarga korban, Magdalena Arnolda mengutuk perilaku buruk  JJ yang sudah  tua  renta.

Ia minta polisi menuntaskan kasus ini dan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku.

“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, supaya ada efek jera untuk yang lain," kata Magdalena di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka, Rabu (12/2/2020).

Apalagi peristiwa itu akan membuat korban harus menanggung beban berat seumur hidup akibat perilaku orang yang tidak bermartabat.   

Magdalena  turut mendampingi korban ke Unit PPA Polres Sikka dimintai keterangan.   

Berita Rekomendasi

Korban juga ditemani ibu kandung dan sanak keluarga yang lain.

Baca: Pria Berusia 50 Tahun Rudapaksa Bocah Kelas 4 SD di Tangerang

Baca: Hendak Merudapaksa, Pelaku Langsung Lari Saat Korban Mengaku Terinfeksi Virus Corona

Baca: Cabuli Siswinya hingga Hamil, Guru SD di Kupang Dilaporkan ke Polisi

Diberitakan sebelumnya, JJ (72) diduga memperkosa VDB (9), murid kelas  SD.

Kepala Satuan Reserse dan  Kriminalitas  (Reskrim) Polres Sikka, AKP Heffri Dwi Irawan, S.H, S.IK,  mengatakan, pemerkosaan terjadi saat korban usai bermain dan beristirahat di pinggir jalan.

Pelaku menghampiri korban lalu mengajak ke dalam rumah pelaku.

Sesampai di rumah, pelaku membuka pakaian korban.

Usai berbuat cabul, JJ menyerahkan uang Rp 50 ribu dan mengancam  menggorok leher korban jika ia melaporkan kejadian itu kepada orang lain. 

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Cabuli Anak Dibawah Umur, Keluarga Minta Kakek JJ Dihukum Berat

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas