Dipukuli Kakak Kelas, Siswi Disabilitas SMP Purworejo Luka Lebam, Kepsek: Diselesaikan Kekeluargaan
Siswi disabilitas SMP di Purworejo yang jadi korban pemukulan kakak kelas alami luka lebam. Kepala Sekolah berharap hal ini diselesaikan kekeluargaan.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan siswi berinisial CA di SMP Muhammadiyah Butuh Kabupaten Purworejo telah dilimpahkan ke kepolisian setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Purworejo, terungkap motif ketiga pelaku yang berinisial TP, DF, UHA melakukan pemukulan terhadap adik kelasnya yang duduk dibangku kelas VIII ini.
Sebelum kejadian, ketiga pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, kemudian korban melaporkan aksi pemalakan itu kepada guru.
Mengetahui hal itu, ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini tak terima lalu menganiaya korban.
"Sebelumnya memang ada satu peristiwa di mana tiga orang tersebut (pelaku) meminta sejumlah uang kepada korban."
"Kemudian korban melaporkan kepada gurunya," ujar Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito dilansir dari kanal YouTube Tvonenews, Kamis (13/2/2020).
AKBP Rizal Marito mengungkapkan, setelah dilakukan visum diketahui korban mengalami luka lebam di sekitar pinggang kananya.
Lebih lanjut, menurut keterangan salah satu Guru di SMP Muhammadyah Butuh, korban adalah siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
Secara fisik, CA tidak tampak seperti siswa berkebutuhan khusus sehingga dapat bersekolah di SMP swasta ini.
"Ada kurang, sebetulnya mungkin dia lebih pas masuk di sekolah luar biasa (SLB), tapi karena mungkin orang tuanya repot dan secara fisik dia juga tidak kelihatan apa-apa, jadi masuk di sini," papar Tuti Nur, masih dilansir dari sumber yang sama.
Baca: Siswi SMP Korban Bully di Purworejo Mengadu ke Budenya: Badanku Sakit, Aku Ditendangi Teman Sekolah
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah Butuh, Ahmad berharap kasus yang terjadi di lingkungan sekolahnya ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Ahmad menilai, ketiga pelaku masih berusia di bawah umur sehingga Ahmad kurang sepakat jika ketiga pelaku dihadapkan pada proses hukum pidana.
Jika proses hukum akhirnya tetap berlanjut, pihaknya pun tidak bisa berbuat apa-apa.
Namun, Ahmad ingin ketiga tersangka tetap memerhatikan pendidikannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.