WNA China Lulusan S2 Komunikasi Ini Teracam Hukuman Mati di Bali, Ini Kesalahan yang Dilakukannya
Seorang Warga Negara (WN) China, Ho Ping Kwong (43) menjalani sidang perdananya, Kamis (13/2/2020).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara (WN) China, Ho Ping Kwong (43) menjalani sidang perdananya, Kamis (13/2/2020).
Pria yang profesi sebagai sales di negara asalnya ini diadili, karena menyelundupkan 3 kilogram sabu-sabu.
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ping Kwong dengan dakwaan berlapis.
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya tidak keberatan atau tidak berniat mengajukan eksepsi.
Dengan tidak diajukan keberatan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/2/2020) pekan depan, mengagendakan pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut.
Sementara dalam dakwaan ke satu dipaparkan Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana, bahwa terdakwa bergelar S2 bidang Komunikasi ini tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelasnya dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega.
Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa Ping Kwong dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Di mana terdakwa dinilai tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Pula dibeberkan dalam surat dakwaan, bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 4 Desember 2019 sekitar pukul 23.30 Wita bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban Badung.
Kala masih berada di negaranya pada 29 November 2019, terdakwa bertemu dengan Hung Tsai.
Saat itu, Hung Tsai menawarkan terdakwa untuk menemani seseorang bernama Jacky untuk berangkat ke Bali dengan membawa narkotik jenis sabu yang diselipkan di dinding koper.
Terdesak oleh kebutuhan ekonomi, terdakwa pun menerima tawaran tersebut.
Lalu berangkat bersama Jacky ke Thailand dan menginap di Hotel Asia Airport. Kemudian pada 02 Desember 2019 sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa bertemu dengan seorang WN Thailand bernama Ah Fai yang menyerahkan satu buat koper berisi 13 paket sabu.
Selanjutnya pasa 4 Desember 2019, terdakwa berangkat ke Bali membawa koper berisi sabu tersebut dengan menumpangi maskapai Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang-Denpasar.
Ketika melewati Terminal Kedatangan Internasional, petugas Bea dan Cukai melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan.
Dari pemeriksaan x-ray, petugas mencurigai hasil pencitraan koper milik tersangka tersebut. Sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan pembongkaran, petugas menemukan 13 paket berisi kristal putih mengandung sediaan metafetamina dengan berat total 3.230 gram brutto.
Narkotik itu disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Penyelundup 3 Kg Sabu Asal China Diadili, Terancam Pidana Hukuman Mati