Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerebek Judi di Bangka Belitung, Bareskrim Polri Sita Uang Puluhan Juta

Sebanyak 37 pelaku diamankan. Mereka terdiri dari 23 pemain dan 14 karyawan atau penyelenggara.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
zoom-in Gerebek Judi di Bangka Belitung, Bareskrim Polri Sita Uang Puluhan Juta
ISTIMEWA/ TRIBUN JATENG
Ilustrasi judi kartu domino 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan (gelper) di Ruko Green Zone, Jalan Bukit Intan Kota, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo membenarkan adanya penindakan tersebut.

Hasilnya sebanyak 37 pelaku diamankan. Mereka terdiri dari 23 pemain dan 14 karyawan atau penyelenggara.

Baca: Melahirkan Anak Pertama, Shandy Aulia: Niat Normal, Berakhir Operasi Caesar

"Pemain yang diamankan ada 23 orang, inisialnya M, J, N, EI, A, B, Ev, Li, Y, Al, He, Dar, Am, AR, Jo, Rid, Su, No, Ok, Pul, Ha, TF dan CCM," ujar F‎erdi Sambo, Jumat (14/2/2020) di Bareskrim Polri.

Sementara penyelenggara yang diamankan ialah Penyelenggara Manajer Green Zone inisial RW, Humas Green Zone RE dan Kasir Green Zone DR.

Berita Rekomendasi

Ada pula delapan wasit dengan inisial ES, TA, NKK, EA, PJ, TW, Ni, Ye. Kemudian karyawan yakni AM dan Hu. Bagian penukaran uang yakni Bud.

"Tersangka Bud kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Bud langsung dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pangkal Pinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tegas Ferdy.

Selain mengamankan para pelaku, ‎penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp50,8 juta, 202 buah voucher sebesar 500 poin, 97 buah voucher sebesar 100 poin dan 18 buah kunci mesin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas