Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Valentine, Satpol PP Pontianak Sisir Hotel Melati, Amankan 9 Pasangan Belum Menikah

Mereka tidak dikenakan sidang tipiring karena mereka ini baru satu kali terjaring razia

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hari Valentine, Satpol PP Pontianak Sisir Hotel Melati, Amankan 9 Pasangan Belum Menikah
Tribunpontianak.co.id/Ferryanto
Suasana Kantor Satpol PP Pontianak saat mendata pasangan yang terjaring razia di hari valentine. Jumat (14/2/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Peringatan hari Valentine di Pontianak, Satpol PP Pontianak merazia hotel dan kos-kosan di Kota Pontianak Kalimantan Barat, Jumat (14/2/2020) dini hari.

Sejumlah Hotel kelas melati pun menjadi target razia.

Dari dua hotel kelas melati, Satpol PP Pontianak mendapati 9 pasangan tidak sah.

Bahkan, ada 2 pasang berada di dalam 1 kamar.

Kepala Penegakan Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Pontianak Nazaruddin mengungkapkan, dari hasil pendataan, seluruh pasangan tersebut baru pertama kali terjaring razia.

Baca: Terungkap Satu-satunya Foto Ibu Nikita Mirzani yang Tak Pernah Terekspos, Wanita Blasteran Belanda

Baca: Apartemennya Jadi TKP Tewasnya Zefania Putri Karen Pooroe, Marshanda Resmi Jalani Pemeriksaan

Baca: Dijenguk Manager, Lucinta Luna Punya Permintaan Khusus, Ingin Dibawakan Bakso, Wig, hingga Kutek

Sehingga berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2019 pasal 36 dan 44, maka para pasangan tersebut akan dikenakan biaya paksaan hukum yakni berupa denda sebesar 500 ribu rupiah perorang.

"Mereka tidak kita kenakan sidang tipiring, karena mereka ini baru satu kali terjaring, kalau mereka kena terjaring satu kali lagi, maka kita akan sidang tipiring,"katanya.

Berita Rekomendasi

"Karena dalam perda ini bunyinya seperti itu, apabila mereka kedapatan untuk kedua atau tiga kali, maka kita akan bawa untuk sidang tipiring, dan nantinya kan mendapatkan denda dari hakim lebih dari biaya paksa penegakan hukum ini,"jelasnya.

Nazaruddin mengungkapkan bahwa dari hasil pendataan, tidak ada anak dibawah umur, serta tidak ada yang sudah berstatus nikah.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul 9 Pasangan Terjaring Razia Satpol PP, Per Orang Dikenakan Denda Sebesar 500 Ribu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas