Jendela Tak Ditutup Saat Pengantin Baru Lakukan Adegan Ranjang, Kisahnya Malah Berakhir di Penjara
Saat melakukan adegan ranjang di kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut tak menutup jendela kamar.
Editor: Hendra Gunawan
Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.
Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.
Dengan jatuhnya vonis tersebut, maka terdakwa akan menghirup udara bebas pada 30 Februari mendatang.
Sebab, vonis dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober lalu.
"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," pungkasnya.
Misteri pengantin baru tewas
Kasus pengantin baru berbeda terjadi di Manado beberapa waktu lalu.
Sepasang pengantin baru di Kota Manado itu ditemukan tewas bersimbah darah di atas ranjang, Sabtu (11/1/2020), masih menjadi misteri
Melansir dari Tribun Manado dalam artikel 'KRONOLOGI Penemuan Suami Istri yang Tewas Mengenaskan dalam Kos di Manado', jasad korban ditemukan pada Sabtu (11/1/2020) sore oleh warga dan juga pemilik kosan.
Saat ditemukan, pasangan ini dalam posisi terbaring di atas ranjang tempat tidurnya.
Tak hanya itu, disekitar lokasi penemuan jasad korban juga ditemukan banyak darah.
Identitas kedua korban yakni yang lelaki bernama Gung Akbar (26) warga Jalan Bandeng Pasang Kayu Mamuju Utara, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat
Sedangkan yang perempuan bernama Rosna Satrika Kandong (27) warga Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Dirangkum dari tribun Manado (grup SURYA.co.id), berikut update fakta terbaru kasus pengantin baru di Manado ditemukan tewas di atas ranjang