Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMP di Purworejo Dipukuli dan Ditendang Teman-temannya, Kepala Sekolah: Namanya Anak Iseng

Rizal mengungkap, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kejadian itu berawal ketika pelaku meminta uang senilai Rp 2 ribu terhadap korban.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Siswi SMP di Purworejo Dipukuli dan Ditendang Teman-temannya, Kepala Sekolah: Namanya Anak Iseng
Istimewa/Tribunjateng.com
Screenshot video aksi bully siswi oleh siswa di SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, belum lama ini 

Polisi tidak menahan tiga siswa tersangka kasus perundungan berinisial TP (16), DF (15), dan UHA (15).

TP, DF, dan UHA diketahui menganiaya CA (16), di ruang kelas SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Jawa Tengah.

Video penganiayan tersebut beredar dan viral di media sosial.

TONTON JUGA

Di video tersebut, TP, DF, dan UHA bergantian menampar, memukul, hingga menendang CA.

CA hanya bisa duduk di kursi membenamkan kepalanya dalam-dalam ke meja.

Dia terdengar menangis tersedu-sedu.

BERITA TERKAIT

Teman-temannya yang melakukan perundungan malah tertawa sambil terus berulah.

Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, ketiga pelaku tak ditahan lantaran ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun penjara.

 Kerap Dipukuli di Sekolah, Siswi SMP Purworejo yang Dibully Nangis Dipelukan Bude: Awakku Loro Kabeh

TONTON JUGA

"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Kamis (13/2/2020).

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Namun, meskipun tidak dilakukan penahanan, polisi memastikan akan tetap melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Ditemui TribunJateng, Kepala SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Ahmad mengatakan peristiwa perundungan itu terjadi di luar sepengetahuan pihak sekolah.

 Tendang hingga Palak Uang Jajan Adik Kelas, 3 Siswa SMP di Purworejo Ini Berwajah Melas saat Diciduk

Ahmad mengatakan, peristiwa itu berlangsung saat jeda pergantian jam sekolah, sekitar pukul 08.30 Wib.

Kelas 8, tempat korban dan pelaku belajar saat itu sempat kosong menunggu kedatangan guru di jam pembelajaran berikutnya.

Saat itu, posisi para guru sedang berada di kantor.

Ada pula yang masih berada di ruang kelas lain.

 Viral Gerobak Sampah di RSUD Wonosari Gerak Sendiri, Mbah Mijan: Saya Lihat 5 Tuyul Hitam Lagi Main

Durasi kejadian itu pun, menurut dia, singkat karena berada di sela pergantian jam.

Ahmad enggan merinci bagaimana kronologi kejadian itu terjadi.

Menurutnya tindakan TP, DF, dan UHA kepada CA merupakan bentuk keisengan ketiga remaja itu.

Ia menceritakan TP, DF, dan UHA suka bertindak semaunya sendiri dan tak bisa dinasehati.

 Ngebet Makan Ini Setelah Bebas dari Penjara, Nikita Mirzani Rela Keluarkan Uang Rp 6 Juta Per Orang

"Namanya anak iseng. Diajar juga susah, suka semaunya sendiri," katanya.

Ia juga ikut menyesalkan perilaku siswanya ini.

Tetapi jika harus dihadapkan pada proses hukum pidana, ia kurang sepakat.

Ahmad sebenarnya mengharapkan kasus itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

 Siswa SMA Dihajar Wakil Kepsek di Bekasi, Guru Sontak Kaget: Dia Tak Pernah Ada Masalah

Terlebih, ketiga pelaku masih berusia di bawah umur.

Tetapi pihaknya pun tidak bisa berbuat apa-apa jika kasus itu akhirnya tetap diproses secara hukum.

Ia hanya bisa berharap, jika proses hukum kasus itu berlanjut, pendidikan anak-anak yang kini berstatus tersangka tidak boleh berhenti.

Bagaimana pun, kata dia, pemerintah harus tetap memerhatikan pendidikan mereka meski terjerat kasus pidana.

"Anak butuh pendidikan,"katanya. (Kompas/ TribunJateng/ TribunJakarta.com)

SIMAK VIDEONYA:

 Lucinta Luna Ditempatkan di Ruang Khusus Sendirian, Ini Alasan Polisi

Motif Pelaku

Polres Purworejo akhirnya menetap kan tiga oknum siswa pem-bully siswi SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo sebagai tersangka.

Tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito mengatakan, pihaknya mulanya menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian itu.

Laporan itu ditindaklanjuti anggotanya dengan penyelidikan.

Rizal mengatakan, dari hasil visum terhadap korban, ditemukan luka lebam di pinggang sebelah kanan korban.

"Tapi tidak mengganggu aktivitas anak," katanya.

Rizal mengungkap, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kejadian itu berawal ketika pelaku meminta uang senilai Rp 2 ribu terhadap korban.

Ternyata korban diam-diam melaporkan kelakuan temannya itu kepada guru.

Tersangka rupanya tidak terima karena diadukan ke sang guru.

Pada sela pergantian jam sekolah, Selasa (11/2/2020), para pelaku melampiaskan kemarahannya kepada CA di ruang kelas.

"Karena tidak senang akhirnya diperlakukan seperti itu," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ketika 3 Pembully Siswi SMP di Purworejo Tak Ditahan, Kepala Sekolah Harap Damai: Namanya Anak Iseng

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas