Tersangka Suami Pembunuh Istri di Pasar Kreneng Denpasar Divonis 20 Tahun Penjara
Rudianto pria 45 tahun asal Sampang, Madura, Jatim ini membabi buta menusuk istri sirinya Halimah di malam pertemua setelah keduanya lama terpisah.
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat pembunuhan sadis di Pasar Krenang, Denpasar, Bali, pada 15 Oktober 2019 lalu?
Rudianto pria 45 tahun asal Sampang, Madura, Jatim ini membabi buta menusuk istri sirinya Halimah di malam pertemuaN setelah keduanya lama terpisah.
Aksi penusukan Rudianto benar-benar terhenti saat mengetahui istri sirinya terkapar bersimbah darah.
Kini kasus tersebut masuk meja hijau. Rudianto tampak tenang seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/2/2020) malam kemarin.
Pria asal Sampang Madura ini dituntut pidana penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh jaksa, Rudianto dinilai bersalah karena telah membunuh istri sirinya, Halimah.
Wanita korban penusukan di pintu masuk Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Wira Bakti Denpasar, Jalan Lely, Denpasar, Bali, Selasa (15/10/2019) pukul 19.45 Wita. (dok Tribun Bali/BPBD Kota Denpasar)
Kejadian berdarah ini terjadi pada 15 Oktober 2019 lalu di halaman parkir Kampus Stispol Wira Bhakti, Jalan Lely, Kereneng, Denpasar.
Rudianto tega membunuh Halimah karena berlatar cemburu.
Sebagaimana diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pada 15 Oktober 2019 bertempat di halaman parkir Kampus Stispol Wira Bhakti, Jalan Lely No.1, Kereneng, Denpasar.