Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Orang Bawa 1 Kg Sabu Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni

Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram di Pelabuhan Bakauheni.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Orang Bawa 1 Kg Sabu Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni
Dok Polres Lampung Selatan
Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Polisi juga mengamankan 2 orang tersangka yang menjadi pembawa paket barang terlarang itu. 

Alhasil menangkap pelaku D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.

"Pelaku ditangkap di rumahnya, saat ditangkap pelaku sedang bermain dengan anaknya," tukas Popon didampingi jajaran Satresnarkoba Polres Pesawaran dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2020).

Daftar Desa di Pesawaran

Pengedar sabu-sabu jaringan internasional, D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon mengaku menjual sabu-sabu dari satu desa ke desa lainnya.

Bandar Narkoba tersebut mengakui, desa yang pernah menjadi sasaran penjualan sabu di antaranya Tegineneng, Branti dan Gedongtataan.

Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro menduga sudah banyak sabu-sabu yang terjual.

Sebab, menurut Popon, paket kemasan hijau yang mengindikasikan jaringan internasional tersebut berisi 1 Kg.

Berita Rekomendasi

"Satu ini (bungkus hijau), satu kilogram," kata Popon sembari menunjuk kemasan hijau, Selasa (11/2/2020).

Kemungkinan, lanjut Popon, yang sudah beredar ada sebanyak 910 gram.

Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku D, sebanyak 90 gram.

Nilainya kata Popon diperkirakan mencapai Rp 100 juta.

Baca: Anak yang Terseret Baru Ditemukan 1 Orang

Baca: Pertarungan Seorang Pawang Menaklukkan Buaya 5 Meter di Sungai Budong-budong

Untung Rp 1 Juta

Pengedar sabu-sabu jaringan internasional, D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon mengaku telah mendapat sabu dari rekannya berinisial R.

D sudah selama 6 bulan menjalankan bisnis gelap narkotika tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas