Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Orang Bawa 1 Kg Sabu Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni

Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram di Pelabuhan Bakauheni.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Orang Bawa 1 Kg Sabu Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni
Dok Polres Lampung Selatan
Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Polisi juga mengamankan 2 orang tersangka yang menjadi pembawa paket barang terlarang itu. 

"Sabu-sabu tersebut terkemas dalam 9 palstik klip," ungkap Popon dalam Konfrensi Pers di Mapolres Pesawaran, Selasa, 11 Februari 2020 sore.

Popon yang didampingi jajaran Satres Narkoba mengungkapkan bahwa D merupakan satu dari 11 tersangka yang berhasil ditangkap dalam kurun 51 hari, terhitung dari 11 Desember 2019 - 31 Januari 2020.

Menurut dia, dari 11 tersangka itu terdiri dari 10 laporan polisi (LP). Sementara perkara D merupakan perkara yang paling menonjol.

Sebab D sebagai jaringan besar narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran. Atas perbuatannya tersebut, kini D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

D kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pesawaran. D harus merasakan pengabnya ruang tahanan Mapolres.

Ia pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Popon. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo/R Didik Budiawan C)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Polisi Amankan 2 Orang Bawa Sabu 1 Kg di Pelabuhan Bakauheni

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas