Polda Riau Tangkap Tiga Tersangka Perdagangan Kulit dan Organ Harimau Sumatera
Organ Harimau Sumatera tersebut antara lain satu lembar kulit, empat taring, dan satu karung berisi tulang-belulang Raja Hutan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Polda Riau kembali mengungkap jaringan perdagangan organ harimau, Sabtu (15/2/2020) di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap tiga pelaku yang membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrea) yang sudah mati.
Organ Harimau Sumatera tersebut antara lain satu lembar kulit, empat taring, dan satu karung berisi tulang-belulang Raja Hutan.
"Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera Jumat lalu, 14 Februari 2020. Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dalam keterangannya, Minggu (16/2/2020).
Dari keterangan ketiga pelaku diketahui mereka hendak mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu.
"Ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor AT (DPO) dengan upah Rp 2 juta. Selanjutnya kulit dan tulang harimau akan diserahkan kepada HN (DPO) di Air Molek, Kab. Indragiri Hulu," tutur Sunarto.
Baca: Seberapa Bahayanya Cs 137 Jika Terpapar Tubuh Manusia?
Ketiga tersangka yakni MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau berikut barang bukti langsung dibawa ke Polda Riau guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sunarto menjelaskan maraknya praktek perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera dikarenakan tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap.
Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp. 30 juta – Rp. 80 juta, taring harimau Rp. 500 ribu- Rp. 1 juta per buah, dan tulang harimau laku Rp. 2 juta per kilo di pasar gelap.
"Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini," tambah mantan Kabid Humas Polda Sultra itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.