Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Dengar Penjelasan Pramugari, Penumpang Wings Air Ini Beneran Buka Pintu Darurat Pesawat

Terungkap sudah alasan PMP (30), salah satu penumpang Wings Air, membuka jendela darurat saat pesawat akan take-off di Bandara Sepinggan Balikpapan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Setelah Dengar Penjelasan Pramugari, Penumpang Wings Air Ini  Beneran Buka Pintu Darurat Pesawat
TRIBUNJATIM.COM
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap sudah alasan PMP (30), salah satu penumpang Wings Air, membuka jendela darurat saat pesawat akan take-off di Bandara Sepinggan Balikpapan, Minggu (8/2/2020).

"Dia bilang penasaran setelah dengar arahan dari pramugari dan baca buku petunjuk. Setelah itu, dia langsung buka jendela itu," ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Turmudi kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (15/2/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, PMP duduk di kursi nomor 1F bagian kanan dekat jendela darurat.

Dalam pemeriksaan, pelaku ingin mempraktikkan arahan yang baru disampaikan pramugari.

 "Karena yang bersangkutan dekat jendela darurat, jadi tugasnya buka jendela, jika pesawat dalam kondisi emergency," kata Turmudi.

Telat 3 jam, penumpang dievakuasi, blacklist hingga denda Rp 500 juta

Sayangnya, aksi PMP tersebut justru membuat pesawat terlambat 3 jam dari jadwal.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, setelah jendela darurat terbuka, lampu indikator di dalam pesawat pun menyala.

Para awak pesawat langsung mengevakuasi para penumpang, termasuk PMP. 

Setelah diamankan oleh Otoritas Bandara Sepinggan dan dimintai keterangan, PMP pun mengungkapkan alasannya.

Menurut Turmudi, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Bandara Sepinggan Balikpapan.

"Itu kewenangan PPNS Otoritas Bandara," kata Turmudi.

Diberitakan sebelumnya, atas kejadian tersebut Wings Air juga memberi catatan hitam (Blacklist) kepada PMP.

PMP juga diancam hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, karena melanggar Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat Wings Air ATR 72-600 registrasi PK-WHY tersebut hendak terbang dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepingan, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN), ke Bandar Udara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau tersebut mengangkut 43 penumpang.

PMP diketahui hendak berangkat bekerja di kebun kelapa sawit di Malinau.  (Penulis: Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas