Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta Prihatin Langkah Rektor Unnes Membebastugaskan Dosennya

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Awaludin Marwan turut serta prihatin pembebastugasan dosen Unnes

Editor: Sugiyarto
zoom-in Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta Prihatin Langkah Rektor Unnes Membebastugaskan Dosennya
ISTIMEWA/KOLASE MEME
Beberapa meme dukungan terhadap dosen Unnes yang dibebastugaskan sementara oleh Rektor Unnes, Jumat (14/2/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Awaludin Marwan turut serta prihatin terhadap pembebastugasan sementara salah satu dosen Univeritas Negeri Semarang (Unnes).

Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman lewat Surat Keputusan B/167/UN37/HK/2020 membebastugaskan sementara Dr Sucipto Hadi Purnono dari tugas dosen.

Alasannya, telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di Facebook.

Penulis buku Satjipto Rahardjo: Sebuah Biografi Intelektual & Pertarungan Tafsir terhadap Filsafat Hukum Progresif itu menyampaikan, kebebasan akademik adalah sesuatu hak sakral.

“Kebebasan akademik adalah hak sakral yang dimiliki seorang akademisi,” kata pria yang akrab dipanggil Luluk itu kepada Tribunjateng.com, Senin (17/2/2020) sore.

Bagi alumnus Fakultas Hukum Unnes itu, pembungkaman kebebasan akademik bisa mengorbankan kampus.

“Pembungkaman terhadap kebebasan akademik adalah mengorbankan kampus sebagai tempat suci berpikir kritis,” terang Alumnus Doktor Universtas Utrecht, Belanda itu.

Terlalu Dini

Berita Rekomendasi

Sementara Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian menilai mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembebastugasan sementara itu terlalu dini.

Itu disampaikannya pula terkait pembebastugasan sementara dosen Unnes Dr Sucipto Hadi Purnomo.

Dimana SK tersebut dikeluarkan resmi oleh Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman pada 12 Januari 2020.

“Seharusnya yang bersangkutan diperiksa oleh pihak berwenang terkait statusnya di facebook."

"Bukan langsung dijatuhi sanksi pemberhentian sementara sebagai dosen,” kata Donny kepada Tribunjateng.com saat dihubungi melalui telepon, Minggu (16/2/2020) sore.

 

Lebih lanjut dia menyampaikan, harusnya yang bersangkutan diperiksa pihak berwenang berdasarkan hukum yang berlaku.

“Jadi,  yang bersangkutan harus dibuktikan dahulu apakah melakukan tindak pidana atau tidak."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas