Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta Prihatin Langkah Rektor Unnes Membebastugaskan Dosennya
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Awaludin Marwan turut serta prihatin pembebastugasan dosen Unnes
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Awaludin Marwan turut serta prihatin terhadap pembebastugasan sementara salah satu dosen Univeritas Negeri Semarang (Unnes).
Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman lewat Surat Keputusan B/167/UN37/HK/2020 membebastugaskan sementara Dr Sucipto Hadi Purnono dari tugas dosen.
Alasannya, telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di Facebook.
Penulis buku Satjipto Rahardjo: Sebuah Biografi Intelektual & Pertarungan Tafsir terhadap Filsafat Hukum Progresif itu menyampaikan, kebebasan akademik adalah sesuatu hak sakral.
“Kebebasan akademik adalah hak sakral yang dimiliki seorang akademisi,” kata pria yang akrab dipanggil Luluk itu kepada Tribunjateng.com, Senin (17/2/2020) sore.
Bagi alumnus Fakultas Hukum Unnes itu, pembungkaman kebebasan akademik bisa mengorbankan kampus.
“Pembungkaman terhadap kebebasan akademik adalah mengorbankan kampus sebagai tempat suci berpikir kritis,” terang Alumnus Doktor Universtas Utrecht, Belanda itu.
Terlalu Dini
Sementara Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian menilai mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembebastugasan sementara itu terlalu dini.
Itu disampaikannya pula terkait pembebastugasan sementara dosen Unnes Dr Sucipto Hadi Purnomo.
Dimana SK tersebut dikeluarkan resmi oleh Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman pada 12 Januari 2020.
“Seharusnya yang bersangkutan diperiksa oleh pihak berwenang terkait statusnya di facebook."
"Bukan langsung dijatuhi sanksi pemberhentian sementara sebagai dosen,” kata Donny kepada Tribunjateng.com saat dihubungi melalui telepon, Minggu (16/2/2020) sore.
Lebih lanjut dia menyampaikan, harusnya yang bersangkutan diperiksa pihak berwenang berdasarkan hukum yang berlaku.
“Jadi, yang bersangkutan harus dibuktikan dahulu apakah melakukan tindak pidana atau tidak."