Janjikan Tarik Uang Emas 2 Kilogram Peninggalan Soekarno, Tukang Batakor Raup Rp 18 Juta dari Korban
Rangkaian penipuan yang dilakukan tersangka dimulai dari pengakuannya di pekarangan korban ada emas 2 kg yang siap diambil
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Pria berinisial WJ (58) yang kesehariannnya berjualan batagor keliling di Kebumen inisial diamankan polisi.
Ia ditangkap usai melakukan penipuan kepada salah satu warga Desa Grenggeng Kecamatan Karanganyar Kebumen Suwartono (68).
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, rangkaian penipuan yang dilakukan tersangka dimulai dari pengakuannya di pekarangan korban ada emas 2 kg yang siap diambil.
Emas itu adalah harta karun peninggalan mantan presiden Soekarno yang disimpan di Bank Swis yang bisa diambil dengan cara ghaib di pekarangan rumah korban.
"Syarat untuk menarik emas itu, korban harus menyiapkan kembang tujuh rupa serta mahar Rp 18 juta Rupiah, selanjutnya diserahkan ke tersangka," kata Kapolres didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Kusnadi saat konferensi pers, Sabtu (15/2/2020).
Baca: Mahfud MD: Ketidakadilan dan Toleransi Gangguan Menuju Indonesia Emas 2045
Baca: Kisah Kakek Penjual Ikan Bertahan Hidup di Ibu Kota, Hidup Sebatang Kara Sering Menahan Lapar
Baca: Kakak Beradik di Kebumen Dijebloskan ke Penjara Gara-Gara Tampar Teman Sekolah Anaknya
Karena secara matematika hasil yang didapatkan korban lebih banyak, selanjutnya uang mahar itu diserahkan pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020.
Untuk meyakinkan korban, hari itu tersangka pura-pura melakukan ritual di kamar korban melakukan penarikan harta karun yang bisa membuatnya kaya mendadak.
Setelah ritual selesai, emas yang dibungkus di kain mori putih itu diserahkan korban.
Hari itu korban sangat senang dan tak sabar menunggu hari Jumat tanggal 7 Februari 2020.
Karena emas itu hanya boleh dibuka satu bulan berikutnya setelah emas diserahkan.
Namun alangkah terkejutnya korban, ternyata emas itu imitasi sehingga korban melaporkan tersangka ke Polsek Karanganyar.
"Saya sebetulnya bukan dukun. Saya tidak bisa menarik emas batangan itu. Saya terpaksa berbohong karena butuh uang," kata tersangka kepada polisi.
Baca: Fakta Penipuan Wedding Organizer di Cianjur, Keberadaan Pelaku Masih Misterius, Tergiur Harga Murah
Baca: Fakta Baru Benda yang Diduga Emas Batangan Bergambar Soekarno di Jambi
Baca: Draf Omnibus Law, Pemerintah Bisa Ubah UU dengan PP, Mahfud MD Duga Salah Ketik: Nanti Saya Cek!
Hingga berita ini diturunkan, Polres Kebumen masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi mengamankan barang bukti uang bergepok-gepok pecahan ratusan ribu rupiah dan emas batangan yang bertuliskan Bank Swis serta gambar mantan Presiden Soekarno.
Meski secara kasat mata ia telah kaya dengan uang dan emas itu,
Emas dimilikinya adalah imitasi dan terbuat logam dari kuningan, sementara uang jutaan yang dimilikinya adalah palsu.
Kedua barang bukti yang disita polisi itu adalah alat untuk mengelabui korbannya. (Humas Polres Kebumen)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Serahkan Uang Rp 18 Juta untuk Tarik Emas Batangan Soekarno, Warga Kebumen ini Ditipu Tukang Batagor