Pria Kefamenanu Rudapaksa Pacarnya yang Masih ABG, Dilakukan Usai Mabuk Miras
Beberapa orang sudah dimintai keterangan, ternasuk korban, pelaku, dan saksi yang merupakan teman pelaku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -Seorang pria di Kefamenanu diduga rudapaksa pacarnya, AS (16), siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Kefamenanu.
Dugaan rudapaksa dilakukan di belakang kamar kos perumahan BTN-Kefamenanu, 12 Februari 2020, sekitar pukul 19.00 Wita.
Informasi yang dihimpun, awalnya, pelaku bersama dua temannya meneguk minuman keras (alkohol) di kamar kos salah satu dari dua temannya.
Mereka menenggak miras sampai mabuk.
Setelah mabuk, pelaku mengajak korban ke belakang kos temannya itu.
Di belakang kos itulah, pelaku memperkosa AS satu kali.
Seusai melampiaskan nafsu birahinya, pelaku menyuruh korban pulang ke rumah.
Baca: Pelaku Pemerkosaan Lari & Menyerahkan Diri setelah Korban Batuk-batuk dan Ngaku Idap Corona
Baca: Duh, Pria Ini Ikat kaki dan Tangan Anak Tiri Lalu Menyeretnya dan Merudapaksa di Kebun
Baca: Mengaku Tidak Bisa Antar Anak Pelaku ke Sekolah, Tukang Ojek di Kupang Dibacok
Namun korban tidak langsung pulang ke rumah.
Korban singgah di rumah temannya di Kilometer 7 Kota Kefamenanu.
Karena tak kunjung pulang ke rumah, keluarga mencari korban.
Keluarga menemukan korban di rumahnya temannya di Kilometer 7 Kota Kefamenanu.
Korban kemudian diajak oleh keluarganya untuk pulang ke rumah.
Setelah tiba di rumah, korban langsung diinterogasi ayahnya.
Korban pun lantas mengaku semua peristiwa pahit yang dialami bersama pacarnya.
Mendengar pengakuan putrinya, sang ayah marah besar dan memutuskan melaporkan kejadian itu ke Mapolres TTU untuk diproses lebih lanjut.
Baca: Gubernur NTT Siap Tampung dan Karantina 17 Warga Timor Leste dari Wuhan China di RSJ Naimata Kupang
Baca: Putra Kiainya Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ini Pernyataan Perwakilan Keluarga Ponpes Ploso
Kepala Uni (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Aipda Samuel D Bani, mengaku sudah menerima laporan dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan pacarnya sendiri.
"Benar kami sudah memerima laporan langsung dari orangtua korban," kata Samuel kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (14/2).
Samuel mengaku beberapa orang sudah dimintai keterangan, ternasuk korban, pelaku, dan saksi yang merupakan teman pelaku.
Setelah menerima laporan dari ayah korban, kata Samuel, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Rudapaksa Anak Tiri
Tindakan cabul oleh ayah tiri kepada anaknya di Kabupaten Muarojambi dilakukan bukan hanya dengan ancaman.
Tapi juga tindakan kekerasan fisik.
Itulah yang dilakukan oleh S (56), terhadap anak tirinya –sebut saja Gigi.
Gigi yang masih berusia 15 tahun dibuat tak berdaya.
Karena S sebelum berbuat tak senonoh mengikat tangan dan kaki korban.
Kelakuan S itu dibeberkan oleh Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Muarojambi, Iptu Khoirunnas, Rabu (12/2) sore.
"Yang terakhir ini pelaku mendatangi korban yang lagi di rumah saudaranya.
Baca: Mengenal Raiyah Chitra Caesaria, Pramugari yang Dipersunting Anak Tutut Soeharto
Baca: 4 Manfaat Air Garam untuk Kesehatan, di Antaranya Bisa Meringankan Sariawan
Pelaku marah-marah dengan alasan bahwa korban sering kabur dari rumah.
Korban sempat dipukul pada bagian kepala dan badannya saat itu," beber Khoirunnas.
S tiga merudapaksa anak tirinya itu.
Dan itu dilakukan pada Desember tahun lalu.
Terakhir kali, kata kasat reskrim, aksi dilakukan pada 29 Desember 2019.
Dari rumah saudaranya tersebut, pelaku kemudian pulang ke rumah bersama dengan korban.
Namun, dalam perjalanan, tersangka menyuruh korban untuk turun dan membawa korban ke dalam kebun sawit.
"Di waktu itulah, pelaku merayu korban untuk melakukan hal tak senonoh, tapi korban tidak mau dan berontak bahkan sempat berusaha lari tapi berhasil ditangkap oleh pelaku.
Saat itulah korban dianiaya oleh pelaku dengan cara membenturkan badan korban ke pohon sawit," beber Khoirunnas.
Tidak sampai di situ, ayah yang sudah berkepala lima itu mengikat kaki dan tangan korban.
“Setelah itu pelaku mengancam kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Pelaku mengancam akan membunuh korban, jika menceritakan hal itu," ujarnya.
Gigi akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa getir itu kepada ibunya.
Karena sang ibu tidak terima, akhirnya sang ibu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Namun, sambung kasat reskrim, tersangka melarikan diri.
S akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Muarojambi pada Selasa (11/2) sekitar pukul 18.00.
Ia dibekuk di Dusun Rimbo Hantui, Desa Muaro Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menurut polisi, pelaku merudapaksa Gigi pertama kalai pada awal Desember 2019. Itu dilakukan di kebun karet.
Kedua pada pada pertengahan Desember di perkebunan sawit.
"Korban tidak berani mengungkapkan pada keluarganya karena mendapat ancaman dari tersangka.
Tersangka ancam akan membunuh korban jika mengungkap perbutannya kepada orang lain," pungkasnya.
Ia menyebutkan tersangka diduga melakukan kekerasan dengan ancaman dan dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.
"Sudah kita lakukan penahanan terhadap pelaku dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan bahwa tersangka melakukan kekerasan terhadap anak dengan memaksa melakukan persetubuhan," jelas Khoirunnas. (Tribun Jambi/Samsul Bahri)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Seusai Nikmati Miras sampai Mabuk, Pria Ini 'Nikmati' Tubuh Pacarnya, Gituan di Belakang Kamar Kos