Fakta 'Wisata Seks Halal' di Puncak Telah Mendunia, Videonya di Youtube dan Berbahasa Inggris
Sebuah fakta yang sangat mengejutkan tentang keberadaan wisata seks yang berada di Puncak Bogor, terbongkar.
Editor: Hendra Gunawan
Ataupun booking out short time di villa daerah puncak dan di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," ucap jenderal bintang satu itu.
"Tersangka NN dan OK ini muncikari atau penyedia perempuan.
Tersangka HS penyedia WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK ke HS menuju villa menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO," tutur Ferdi Sambo lagi.
3. Tarif Terendah Rp1 Juta
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan harga sekali kencan yang dibanderol jaringan ini bervariatif.
"Mulai kisaran Rp 1 juta juga hingga Rp 1,5 juta. Sasarannya lebih kepada turis mancanegara,” kata Juang saat gelar kasus di halaman Polres Cianjur, Sabtu (28/12/2019).
![SEX HALAL - Sejumlah tersangka dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bareskrim-ungkap-kasus-ttpo-modus-seks-halal_20200214_194708.jpg)
Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang ini, disebutkannya, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik prostitusi di kawasan objek wisata tersebut.
“Personel dari unit PPA kemudian kita terjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Hasilnya, tadi malam empat pelaku yang bertindak sebagai mucikari berhasil kita amankan,” ujar dia.
Karena itu, ditegaskan Juang, pengungkapan kasus ini juga untuk menjawab desakan masyarakat agar kawasan tersebut.
Yakni dikembalikan sebagai tempat wisata. dan tidak disalahgunakan sebagai lokasi transaksi prostitusi.
"Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," kata Juang.
4. Wisata Seks Mendunia