Bisnis Esek-esek di Lampung Terbongkar, Penyanyi Organ Tunggalpun Ditawarkan
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu membongkar bisnis 'esek-esek' yang dioperasikan di sejumlah pekon/desa wilayah Bumi Jejajama Secancanan.
Editor: Sugiyarto
Namun, keterangan berbeda disampaikan Yuyun kepada awak media saat ditanya fee yang didapat.
Yuyun dengan lugas membeberkan, tarif short time untuk anak asuhnya sebesar Rp 300 ribu.
Sementara, tarif long time mencapai Rp 800 ribu.
"Saya dapat cuma Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Saya hobi di hiburan orgen tunggal."
"Nah, saya dari situ kenalinnya. Mereka yang datang ke saya itu kan minta bantu cari wanita."
"Cuma dua anak buah saya. Mereka nyanyi (biduan)," kata Yuyun.
Atas perbuatannya, tersangka Yuyun terancam pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia.
Ia terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Sebelumnya, pada awal 2019, Polres Metro mengamankan dua muncikari, H (38) dan LR (23).
Keduanya merupakan warga Punggur, Lampung Tengah.
Keduanya mengaku memperdagangkan sekitar 10 perempuan kepada laki-laki hidung belang.
Latar belakang wanita yang dikorbankan berbeda-beda.
Ada mahasiswa, janda, dan memang tidak bekerja.
Asal kesepuluh perempuan tersebut juga beragam.