Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSK yang Ditawarkan Muncikari di Pringsewu Usianya Masih Belasan Tahun, Tarifnya Hingga Rp 1 Juta

Pelaku bisnis 'esek-esek' di Kabupaten Pringsewu terbongkar menawarkan perempuan muda kepada pria hidung belang.

Editor: Sugiyarto
zoom-in PSK yang Ditawarkan Muncikari di Pringsewu Usianya Masih Belasan Tahun, Tarifnya Hingga Rp 1 Juta
Shanghaiist/Surya
Ilustrasi prostitusi. 

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Pelaku bisnis 'esek-esek' di Kabupaten Pringsewu terbongkar menawarkan perempuan muda kepada pria hidung belang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu Sahril Paison mengungkapkan, bila perempuan muda yang ditawarkan oleh pelaku mucikari usia berkisar 18 - 24 tahun.

"Usia PSK yang pelaku gunakan untuk melayani para lelaki hidung belang tersebut antara 18 sampai 24 tahun," ungkap Sahril melalui Humas Polres Pringsewu, Selasa, 18 Februari 2020.

Sedangkan tarif yang ditawarkan kepada pria hidung belang bervariasi. Mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta.

Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis menuturkan, pelaku Muncikari S (58) yang diamankan di Kecamatan Pagelaran mengaku menawarkan PSK dengan tarif antara Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu.

Menurut Syafri, dengan tarif itu pelaku S menerima keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Ada Dua Muncikari yang tertangkap jajaran Polres Pringsewu.

 

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu membongkar bisnis 'esek-esek' yang dioperasikan di sejumlah pekon/desa wilayah Bumi Jejajama Secancanan.

 

Berita Rekomendasi

Pembongkaran praktik prostitusi ini dalam kurun Februari 2020 ini.

Petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai germo atau muncikari.

Satu dari dua pemilik bisnis 'esek-esek' ini diamankan di Kecamatan Adiluwih, yakni Atun (58).

Atun terjaring oleh Satgas Gakkum Operasi Cempaka Krakatau 2020 Polres Pringsewu, Kamis, 13 Februari 2020 kemarin.

Satu lagi pelaku dijaring oleh petugas Polsek Pagelaran, 14 Februari 2020.

Juga dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2020. Yaitu S (58) warga Kecamatan Pagelaran.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, bila para pelaku muncikari tersebut selain menyediakan pekerja seks komersial (PSK) juga menyediakan tempat untuk mesum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas