Dirikan Taman Baca Anak, ternyata Hanya Akal Bulus Rochim Untuk Berbuat Keji
Niat Rochim mendirikan taman bacaan di dekat rumahnya di Jalan Keputih Utara, bukan semata untuk tujuan baik.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pura-pura bikin taman bacaan untuk anak-anak usia sekolah dasar, ternyata lelaki ini menggunakannya untuk mengundang anak yang akan menjadi sasasran berbuat keji.
Terdakwa Abdul Rochim menjalani sidang atas kasus dugaan pencabulan di PN Surabaya, Rabu (19/2/2020).
Pria 44 tahun ini dituntut Jaksa dari Kejari Surabaya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Selain itu, dia juga dijatuhi denda sebesar Rp 5 juta.
Ironisnya, Rochim merupakan pendiri taman baca di kampungnya, kawasan Keputih.
Baca: Dua Pria yang Masih Kerabat Cabuli Anak Tiri Masing-masing, Kini Mereka Menghuni Tahanan yang Sama
Baca: BREAKING NEWS: Sering Nonton Video Porno, GSM Cabuli Siswi SD di Ende
Baca: Akui Punya Hasrat Seksual Pada Anak, Oknum Marbot Masjid Cabuli 3 Bocah, Modus: Udah Sunat Belum?
Sidang digelar secara tertutup.
Selama 20 menit berjalan, sidang dinyatakan selesai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi mengatakan terdakwa ini mengidap paedofilia.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap JPU Deddy setelah sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (19/2/2020).
Niat Rochim mendirikan taman bacaan di dekat rumahnya di Jalan Keputih Utara, bukan semata untuk tujuan baik.
Diam-diam ia memiliki tujuan lain, padahal tempat itu semestinya jadi gudang ilmu dan edukasi ke para pengunjung yang didominasi anak-anak itu.
Bahkan, di lokasi itu dia tega mencabuli korbannya sebut saja Bunga.
Kasus ini terungkap setelah orang tua Bunga curiga mendapati anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil.
Setelah didesak, bocah ini mengaku terus terang jika diperlakukan tidak senonoh oleh Abdul Rochim.