Fakta Lengkap Pembuangan Bayi Oleh Ibu yang Masih SMA, Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya
Setelah memintai keterangan warga dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembuang bayi tersebut yakni SHF (18), siswi SMA.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, warga Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dihebohkan dengan ditemukannya sesosok mayat bayi berjenis kelamin laki-laki di saluran air.
Warga yang mengetahui itu, langsung melaporkan ke polisi. Mendapat laporan dari warga, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah memintai keterangan warga dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembuang bayi tersebut yakni SHF (18), seorang siswi SMA di Pasaman.
• Berawal dari Kecurigaan Tetangga Lihat Perut Kempes, Aksi Janda Bunuh Bayi Akhirnya Terbongkar
Kepada polisi, SHF mengaku hamil setelah melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya berinisial IK (13) sekitar bulan Juli-Agusutus 2019 silam.
Atas ulahnya, polisi telah menetapkan SHF sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
Berikut fakta selengkapnya:
1. Kronologi ditemukannya bayi
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan, mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.
Oleh warga, penemuan tersebut dilaporkan ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri yakni SHF," katanya saat dihubungi Kompas.com Selasa (18/2/2020).