Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganti Kelamin, Putri Asal Surabaya Sah Jadi Laki-laki, Alasan Hakim Ucap Sel Telur & Tak Menstruasi

Ganti Kelamin, PN Surabaya Sahkan Putri Jadi Laki-laki, Alasan Hakim Ucap Sel Telur & Tak Menstruasi

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Ganti Kelamin, Putri Asal Surabaya Sah Jadi Laki-laki, Alasan Hakim Ucap Sel Telur & Tak Menstruasi
KOMPAS.COM/A. FAIZAL
Pemohon ganti kelamin (kiri), menghadiri sidang vonis permohonan ganti kelamin di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/2/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Putri Natasya (19), sejak Rabu (19/2/2020) resmi berganti nama menjadi Ahmad Putra Adinata.

Pengadilan Negeri Surabaya menyetujui permohonannya untuk mengganti status kelamin dari perempuan menjadi laki-laki.

Sidang putusan atas permohonan warga Jalan Bulak Rukem, Surabaya, itu digelar secara terbuka di ruang sidang Tirta I Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin hakim tunggal R Anton Widyopriyono.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (ISTIMEWA)

Dalam sidang putusan tersebut, Ahmad Putra Adinata didampingi kuasa hukumnya, Martin Suryana, serta ayah dan ibunya di kursi peserta sidang.

Dalam pertimbangan hakim, keputusan tentang status jenis kelamin itu dengan berbagai pertimbangan.

Baca: Kabar Terbaru BCL, Ziarah ke Makam Ashraf Sinclair, Trauma Berat, hingga Batal Manggung

Seperti pemohon hingga berusia 19 tahun tidak mengalami menstruasi seperti umumnya perempuan.

"Selain tidak mengalami menstruasi, hasil pemeriksaan dokter menyebut bahwa pemohon juga tidak memiliki kandungan, dan tidak memiliki sel telur," kata Anton.

Berita Rekomendasi

Atas pertimbangan fakta-fakta teraebut, hakim lantas mengabulkan permohonan pemohon untuk mengubah statusnya dari perempuan menjadi laki-laki.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Menetapkan, pemohon berubah status jenis kelamin, dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata," ucap Anton.

Pemohon ganti kelamin (kiri), menghadiri sidang vonis permohonan ganti kelamin di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/2/2020)
Pemohon ganti kelamin (kiri), menghadiri sidang vonis permohonan ganti kelamin di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/2/2020) (KOMPAS.COM/A. FAIZAL)

Dalam vonisnya, hakim lantas memerintahkan pada pemohon, agar segera melaporkan perubahan status jenis kelamin ini pada dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Surabaya, paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan tersebut.

Usai mendengar vonis, Ahmad Putra Adinata yang saat itu mengenakan atasan batik cokelat dan berkopyah hitam, langsung menyalami hakim dan panitera.

Kepada wartawan, Ahmad Putra Adinata mensyukuri hasil persidangan ini.

"Alhamdulillah," kata dia, singkat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemohon Ganti Kelamin Disetujui Hakim, Putri Natasya Menjadi Ahmad Putra Adinata"
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas