Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Pertanyakan Uang Transferan Rp 70 Juta ke Rekening Suami 'Bu Kombes'

Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi Nur Amelia ada transfer uang sebesar Rp 70 juta ke rekening suaminya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Pertanyakan Uang Transferan Rp 70 Juta ke Rekening Suami 'Bu Kombes'
Handout via Kompas.com
Fitriani Manurung disebut Febi Nur Amelia sebagai Ibu Kombes yang punya utang Rp 70 juta kepada dirinya, lalu ditagih melalui Instagram. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang Febi Nur Amelia (29), terdakwa perkara pencemaran nama baik karena tagih utang istri Kombes Polisi lewat Instagram, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2020).

Di persidangan, saksi korban Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi Nur Amelia ada transfer uang sebesar Rp 70 juta ke rekening suaminya.

Istri Kombes yang menjadi saksi korban, Fitriani Manurung, memberikan keterangan di PN Medan, Selasa (18/2/2020).
Istri Kombes yang menjadi saksi korban, Fitriani Manurung, memberikan keterangan di PN Medan, Selasa (18/2/2020). ( TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara mencecar saksi korban Fitriani Manurung mengenai utang dan bukti transfer uang sebesar Rp 70 juta yang masuk ke rekening suami Fitriani Manurung.

"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta," tanya hakim kepada saksi korban.

"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab saksi.

Terdakwa Febi Nur Amelia (dua kanan) menangis mendengarkan kesaksian korban Fitriani Manurung saat sidang kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). Agenda sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus UU ITE dengan terdakwa Febi Nur Amelia.
Terdakwa Febi Nur Amelia (dua kanan) menangis mendengarkan kesaksian korban Fitriani Manurung saat sidang kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). Agenda sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus UU ITE dengan terdakwa Febi Nur Amelia. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suaminya.

"Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata majelis.

BERITA REKOMENDASI

Ia berkilah dan mengatakan bahwa tranfer tersebut ke rekening suaminya.

"Saya gak tau hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucap saksi.

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim heran.

"Kok Anda bisa gak tahu, apa Anda gak pernah menanyakan itu kepada suami Anda," ujar hakim.

Saksi sekaligus korban Fitriani Manurung (dua kiri) menghadiri sidang bersama terdakwa Febi Nur Amelia (kanan) kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). Agenda sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus UU ITE dengan terdakwa Febi Nur Amelia.
Saksi sekaligus korban Fitriani Manurung (dua kiri) menghadiri sidang bersama terdakwa Febi Nur Amelia (kanan) kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). Agenda sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus UU ITE dengan terdakwa Febi Nur Amelia. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas, mereknya Channel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," katanya.


Keterangan itu membuat hakim terkejut.

Hakim merasa heran seorang Kombes Polisi disuruh-suruh untuk membelikan tas.

"Bagaima mungkin seorang Kombes disuruh beli tas.

Suami Anda Kombes masak disuruh belikan tas, kan gak mungkin. Coba anda ceritakan bagaimana ceritanya seorang kombes disuruh untuk beli tas," tegas hakim.

"Saya gak tahu hakim, suami saya hanya bilang ini urusan suami dan suami, jadi saya gak ikut campur," ujar Fitriani.

Hakim pun merasa janggal dengan kesaksian Fitriani yang menyatakan tidak mau ikut campur.

Saksi sekaligus korban Fitriani Manurung (kanan) menghadiri sidang bersama terdakwa Febi Nur Amelia (kiri) kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). Agenda sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus UU ITE dengan terdakwa Febi Nur Amelia.
Saksi sekaligus korban Fitriani Manurung (kanan) menghadiri sidang bersama terdakwa Febi Nur Amelia (kiri) kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). Agenda sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus UU ITE dengan terdakwa Febi Nur Amelia. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Pasalnya, masalah tersebut sudah sampai tahap persidangan.

"Rasanya aneh, jika ibu gak ikut campur, ibu ditagih utang, tapi ibu bilang gak mau ikut campur," cetus hakim.

Masih dalam persidangan, setelah mendengarkan kesaksian dari saksi korban, majelis hakim mempersilakan saksi untuk kembali ke bangkunya, dan melanjutkan dengan tanggapan terdakwa Febi Nur Amelia atas kesaksian yang baru saja diberikan.

"Untuk terdakwa, apa bener semua yang dijelaskan saksi barusan," ucap hakim kepada terdakwa.

"Saya tidak pernah menerima tas channel dan juga tidak pernah menyuruh suaminya untuk membelikkan tas hakim," bantahnya.

Selain itu, Febi pun merasa heran atas keterangan saksi korban yang menyatakan tidak memiliki utang.

Menurut Febi, saksi korban sebelumnya pernah mengakui utangnya dan berjanji akan membayarnya.

"Saat saya jenguk suaminya sakit jantung, dia (Fitriani) berkata sabar ya, utangnya nanti bunda ganti tunggu tanah yang di Aceh laku," ungkap Febi.

Setelah mendengar tanggapan terdakwa, majelis hakim pun menutup persidangan dan melanjutkannya hingga pekan depan.

"Sidang kita tutup sampai pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa," tutup hakim.

Diketahui, Kasus ini berawal saat terdakwa Febi Nur Amelia menagih utang lewat akun Instagramnya.

“Seketika teringat sama ibu kombes yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@fitri_bakhtiar. Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmng punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar. Nah ini yg punya hutang 70 juta ini foto diambil sewaktu dibandarjakarta horor klo ingat yg beginian mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.” demikian cuitan Febi.

Atas postingannya terdakwa diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Fitriani Manurung membantah pinjam uang dari  Febi.

"Saya tidak pernah meminjam uang kepada saudari Febi, kalau tidak percaya silakan cek saja," ujarnya pada awak media di Lippo Plaza Medan, Rabu (15/1/2020) siang.

Bahkan Fitriani Manurung menunjukkan beberapa bukti capture Instragram Story milik Febi.

Antara lain bertuliskan, "SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR".

Ia pun memperlihatkan bukti capture lainnya, yakni "70 juta itu utang lho, mengangkang sampai 24 jam juga belum tentu bisa dapet segitu, aduh udah gak ngerti lagi mau ngomong gimana, cuma minta tolong kembalikan uang itu," demikian bukti yang ditunjukkan Fitriani.

Fitriani Manurung memaparkan bukti capture Instragram Story milik Febi yang menagih utang, di Lippo Plaza Medan, Rabu (15/1/2020).
Fitriani Manurung memaparkan bukti capture Instragram Story milik Febi yang menagih utang, di Lippo Plaza Medan, Rabu (15/1/2020). (TRIBUN MEDAN / ALIF ALQADRI HARAHAP)

Fitriani mengatakan, kasus penagihan utang yang viral di media sosial, ini telah merugikan dirinya dan keluarga.

Sejak kasus itu bergulir di meja hijau, Fitriani merasa dirugikan atas pemberitaan di sejumlah media. Ia mengaku diteror netizen dan nama baiknya dirusak.

Selain itu, anaknya turut di-bully oleh teman-temannya terkait kasus tersebut. "Kasihan anak saya terzalimi, diejekin dengan teman-temannya ibunya tukang utang," ujar Fitriani.

"Saya juga merasa dirugikan, karena saya saat ini bakal calon wakil wali kota Medan," imbuhnya.

Fitriani mengakui dirinya memang kenal dengan Febi. Keduanya merupakan anggota Komunitas Ikatan Wanita Usaha Indonesia (IWAPI).

Perkenalan itu bermula saat Fitriani dihubungi Febi, yang menyatakan ingin berkenalan dengan sang kombes.

"Kenal sesama anggota IWAPI, dulu saya pernah menjadi anggota IWAPI. Awal kenalnya Febi itu menghubungi saya, ingin berkenalan dengan suami saya. Dikarenakan suaminya pengusaha, dan suami saya seorang polisi. Setelah itu saya tidak mengetahui persoalan mereka berdua (suaminya dan suami Febi)," tambahnya.

Beberapa waktu kemudian, Febi memuat Instragram story yang menyinggung tentang Fitriani. Awalnya Fitriani mengaku tidak tahu. Sebab, ia tidak mem-follow akun Instagram Febi.

"Awalnya saya tidak mengetahui dia (Febi) membuat status seperti itu. Saya tidak follow Instagramnya," ujarnya. Fitriani baru mengetahui status tersebut setelah adiknya memberitahukan postingan Febi.

Ia pun memberikan komentar tentang kabar dirinya pinjam uang Rp 70 juta dari Febi untuk kenaikan pangkat sang suami.

"Dengan logika saja, Kombes mana yang tidak memiliki uang Rp 70 juta. Dan, dengan uang segitu mana mampu menaikkan pangkat menjadi kombes," ujarnya.

Ia menambahkan, suaminya sudah berpangkat Kombes sejak masih menjabat sebagai Kapolres Banda Aceh pada tahun 2008 silam.

"Bapak berpangkat kombes sejak tahun 2008, maka dari situ kita mengherankan kok dananya untuk menaikkan pangkat menjadi kombes," ujarnya.

Fitriani Manurung istri Kombes yang ditagih utang sebesar Rp 70 juta, saat menggelar konfrensi pers
Fitriani Manurung istri Kombes yang ditagih utang sebesar Rp 70 juta, saat menggelar konfrensi pers (Tribun Medan)

Fitriani pun mengungkapkan kejanggalan soal tuduhan bahwa dirinya telah memblokir akun Instragram milik Febi.

Ia membantah telah memblokir, sebab Febi masih bisa menandai atau mentaging nama Fitriani di Instagram.

"Anehnya ya, kalau saya blokir otomatis nama saya tidak dapat di-tag dong. Jangankan di-tag, dicari saja tidak dapat," ujarnya.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Istri Kombes Akui Ada Transferan Uang Rp 70 Juta ke Rekening Suaminya 

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas