Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Pertanyakan Uang Transferan Rp 70 Juta ke Rekening Suami 'Bu Kombes'

Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi Nur Amelia ada transfer uang sebesar Rp 70 juta ke rekening suaminya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Pertanyakan Uang Transferan Rp 70 Juta ke Rekening Suami 'Bu Kombes'
Handout via Kompas.com
Fitriani Manurung disebut Febi Nur Amelia sebagai Ibu Kombes yang punya utang Rp 70 juta kepada dirinya, lalu ditagih melalui Instagram. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang Febi Nur Amelia (29), terdakwa perkara pencemaran nama baik karena tagih utang istri Kombes Polisi lewat Instagram, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2020).

Di persidangan, saksi korban Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi Nur Amelia ada transfer uang sebesar Rp 70 juta ke rekening suaminya.

Istri Kombes yang menjadi saksi korban, Fitriani Manurung, memberikan keterangan di PN Medan, Selasa (18/2/2020).
Istri Kombes yang menjadi saksi korban, Fitriani Manurung, memberikan keterangan di PN Medan, Selasa (18/2/2020). ( TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara mencecar saksi korban Fitriani Manurung mengenai utang dan bukti transfer uang sebesar Rp 70 juta yang masuk ke rekening suami Fitriani Manurung.

"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta," tanya hakim kepada saksi korban.

"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab saksi.

Terdakwa Febi Nur Amelia (dua kanan) menangis mendengarkan kesaksian korban Fitriani Manurung saat sidang kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). Agenda sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus UU ITE dengan terdakwa Febi Nur Amelia.
Terdakwa Febi Nur Amelia (dua kanan) menangis mendengarkan kesaksian korban Fitriani Manurung saat sidang kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). Agenda sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus UU ITE dengan terdakwa Febi Nur Amelia. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suaminya.

"Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata majelis.

BERITA REKOMENDASI

Ia berkilah dan mengatakan bahwa tranfer tersebut ke rekening suaminya.

"Saya gak tau hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucap saksi.

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim heran.

"Kok Anda bisa gak tahu, apa Anda gak pernah menanyakan itu kepada suami Anda," ujar hakim.

Saksi sekaligus korban Fitriani Manurung (dua kiri) menghadiri sidang bersama terdakwa Febi Nur Amelia (kanan) kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). Agenda sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus UU ITE dengan terdakwa Febi Nur Amelia.
Saksi sekaligus korban Fitriani Manurung (dua kiri) menghadiri sidang bersama terdakwa Febi Nur Amelia (kanan) kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). Agenda sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus UU ITE dengan terdakwa Febi Nur Amelia. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas, mereknya Channel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," katanya.


Keterangan itu membuat hakim terkejut.

Hakim merasa heran seorang Kombes Polisi disuruh-suruh untuk membelikan tas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas