Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Pertanyakan Uang Transferan Rp 70 Juta ke Rekening Suami 'Bu Kombes'

Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi Nur Amelia ada transfer uang sebesar Rp 70 juta ke rekening suaminya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Pertanyakan Uang Transferan Rp 70 Juta ke Rekening Suami 'Bu Kombes'
Handout via Kompas.com
Fitriani Manurung disebut Febi Nur Amelia sebagai Ibu Kombes yang punya utang Rp 70 juta kepada dirinya, lalu ditagih melalui Instagram. 

"Bagaima mungkin seorang Kombes disuruh beli tas.

Suami Anda Kombes masak disuruh belikan tas, kan gak mungkin. Coba anda ceritakan bagaimana ceritanya seorang kombes disuruh untuk beli tas," tegas hakim.

"Saya gak tahu hakim, suami saya hanya bilang ini urusan suami dan suami, jadi saya gak ikut campur," ujar Fitriani.

Hakim pun merasa janggal dengan kesaksian Fitriani yang menyatakan tidak mau ikut campur.

Saksi sekaligus korban Fitriani Manurung (kanan) menghadiri sidang bersama terdakwa Febi Nur Amelia (kiri) kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). Agenda sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus UU ITE dengan terdakwa Febi Nur Amelia.
Saksi sekaligus korban Fitriani Manurung (kanan) menghadiri sidang bersama terdakwa Febi Nur Amelia (kiri) kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). Agenda sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus UU ITE dengan terdakwa Febi Nur Amelia. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Pasalnya, masalah tersebut sudah sampai tahap persidangan.

"Rasanya aneh, jika ibu gak ikut campur, ibu ditagih utang, tapi ibu bilang gak mau ikut campur," cetus hakim.

Masih dalam persidangan, setelah mendengarkan kesaksian dari saksi korban, majelis hakim mempersilakan saksi untuk kembali ke bangkunya, dan melanjutkan dengan tanggapan terdakwa Febi Nur Amelia atas kesaksian yang baru saja diberikan.

Berita Rekomendasi

"Untuk terdakwa, apa bener semua yang dijelaskan saksi barusan," ucap hakim kepada terdakwa.

"Saya tidak pernah menerima tas channel dan juga tidak pernah menyuruh suaminya untuk membelikkan tas hakim," bantahnya.

Selain itu, Febi pun merasa heran atas keterangan saksi korban yang menyatakan tidak memiliki utang.

Menurut Febi, saksi korban sebelumnya pernah mengakui utangnya dan berjanji akan membayarnya.

"Saat saya jenguk suaminya sakit jantung, dia (Fitriani) berkata sabar ya, utangnya nanti bunda ganti tunggu tanah yang di Aceh laku," ungkap Febi.

Setelah mendengar tanggapan terdakwa, majelis hakim pun menutup persidangan dan melanjutkannya hingga pekan depan.

"Sidang kita tutup sampai pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa," tutup hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas