Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Aksi Begal Payudara di Ketapang: Korban Sudah Dibuntuti Sejak Pulang Kerja

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/2/2020), sekitar pukul 22.00 WIB, di depan SMK Negeri 1 Muara Pawan saat korban perjalanan pulang dari tempat ker

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kronologi Aksi Begal Payudara di Ketapang: Korban Sudah Dibuntuti Sejak Pulang Kerja
Kolase: Instagram/warung_jurnalis
Ilustrasi begal payudara 

Tidak hanya itu, Murja dengan teganya memukul korban sebelum kabur meninggalkan korbannya.

Lanjut Iqbal, setikdaknya sudah ada dua korban yang membuat laporan, mereka adalah siswi SMP.

"Sementara baru 2 korban yang melaporkan. Meski demikian, kami mencurigai ada korban lainnya. Masih kita dalami apakah masih ada korban lainya atau tidak," kata Iqbal.

Pelaku melakukan aksi sadisnya kepada dua korban di lokasi yang sama.

"Sesuai laporan yang kami terima, pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (14/11/2019) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Kalisalak Margasari."

Baca: Sedikitnya 6000 Masker Hilang Dari Rumah Sakit di Jepang

Baca: Informan Orang Pintar MAKI Sebut Buronan KPK Nurhadi Ada di Yogyakarta

Baca: Hubei Diisolasi, WNI di Sana Difasilitasi Psikolog oleh Kemlu RI

"Sedangkan aksi pada korban yang kedua pada Senin (18/11/2019) sekitar pukul 21.30 WIB, di lokasi yang sama."

"Adapun korban melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 14 Januari 2020," ungkap Iqbal melansir dari Tribunjateng.com, Rabu (12/2/2020).

Berita Rekomendasi

Iqbal menuturkan pelaku tega menganiaya korban supaya ada efek tidak bisa melawan.

Murja yang belum lama keluar dari penjara ini berdalih perbuatanya dilakukan setelah ia hobi menonton film porno.

"Baru pertama kali aksi. Tidak tahu tiba-tiba spontan ingin menggerayangi payudara," kata Murja, melansir dari Kompas.com.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi.

Di antaranya sebuah unit sepeda motor yang digunakan tersangka, hingga celana dalam dan rok milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal UUD perlindungan anak dan pasal penganiayaan dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun.

"Saat ini kami masih dalam proses penyidikan karena yang terdata baru dua korban."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas